Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Izin dan Pengawasan Terkait Musibah Longsor Gunung Kuda

Kompas.com, 3 Juni 2025, 08:12 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Polresta Cirebon, Jawa Barat, terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus musibah longsor di tambang batu Gunung Kuda yang terjadi di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Dalam perkembangan terbaru, dua orang dari pihak perusahaan tambang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa proses penanganan pidana kasus musibah longsor terus berjalan.

Baca juga: Bantu Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, Dedi Mulyadi: Kami Jamin Pendidikan Anaknya...

"Penyidik telah memeriksa delapan orang yang terdiri dari pemilik atau pengelola tambang, pengawas, pekerja, dan lainnya," ujar Sumarni saat diwawancarai di Kecamatan Talun, Senin (2/6/2025) petang.

Tahapan berikutnya, polisi akan menyelidiki proses perizinan yang dimiliki oleh para pengusaha tambang.

Penyelidikan ini akan melibatkan sejumlah dinas terkait dan tim ahli.

"Perkembangan kasus hukum musibah longsor tambang batu Gunung Kuda terus dikembangkan, penyidik akan memanggil beberapa saksi dan pihak-pihak terkait," tambahnya.

Sumarni juga menyebutkan bahwa beberapa unsur dari pemerintah yang akan dipanggil antara lain Perhutani, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas ESDM Pemda Kabupaten Cirebon, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Pihaknya juga akan meminta keterangan dari Kementerian Inspektur Tambang sebagai saksi ahli.

Pemeriksaan terhadap pihak pemerintah dan kementerian berkaitan dengan pemberian izin dan proses pengawasan yang dilakukan sebelum peristiwa musibah longsor terjadi.

Sumarni menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan profesional.

Dua orang yang paling bertanggung jawab, yakni pemilik tambang AK (59) dan pengawas tambang AR (35), telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (31/5/2025) malam.

Keduanya terbukti lalai dan tidak mengindahkan surat aturan serta larangan yang secara resmi dikirim oleh Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon.

Surat larangan tersebut dikeluarkan pada 6 Januari 2025 dan 19 Maret 2025, yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yaitu Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah.

“Meski telah mengetahui dan menerima surat itu, tersangka AK masih tetap memerintahkan AR untuk terus menjalankan aktivitas penambangan tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3),” jelas Sumarni dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025) siang.

Dalam pertemuan tersebut, penyidik Polresta Cirebon juga menyita tujuh unit kendaraan berat, dokumen perizinan, serta surat larangan dari instansi terkait sebagai barang bukti.

Baca juga: Korban Tewas Longsor Tambang Gunung Kuda Meningkat Jadi 21 Orang

Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, di antaranya Pasal 98 ayat (1) dan (3), serta Pasal 99 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Mereka juga dijerat Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 186 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, serta pasal-pasal terkait pelanggaran K3 dan kelalaian penyediaan Alat Pelindung Diri (APD).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau