Editor
KOMPAS.com — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi menghapuskan pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa di seluruh satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 81/PK.03/DISDIK tentang Optimalisasi Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan, yang diterbitkan hari ini, Rabu (4/6/2025) oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya mewujudkan generasi Pancawaluya—yakni generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, tur Singer —dengan memperhatikan kesehatan fisik, mental, dan tumbuh kembang peserta didik secara holistik.
"Kami ingin sekolah menjadi tempat yang menyenangkan dan bermakna, bukan sekadar tempat menumpuk tugas. Pekerjaan rumah bukan lagi keharusan karena kami ingin anak-anak Jawa Barat memiliki keseimbangan antara belajar, bermain, dan membantu lingkungan sosialnya," ujar Dedi Mulyadi kepada Kompas.com via sambungan WhatsApp, Rabu.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tegaskan Sekolah Dimulai Pukul 06.30 dan PR Dihapus
Surat edaran tersebut secara tegas meminta agar seluruh proses pembelajaran, termasuk pemberian tugas, dioptimalkan selama jam efektif di sekolah. Dengan kata lain, guru diminta tidak lagi membebani siswa dengan tugas-tugas tambahan di rumah.
Sebagai gantinya, waktu setelah sekolah dianjurkan untuk dimanfaatkan dalam kegiatan yang mendorong keterlibatan sosial, kreativitas, dan pengembangan karakter siswa. Kegiatan tersebut mencakup membantu orangtua di rumah, mengikuti kegiatan keagamaan, kesenian, olahraga, literasi, hingga kewirausahaan.
"Kami ingin anak-anak punya waktu untuk berkembang secara utuh, tidak hanya secara akademik, tapi juga secara emosional, sosial, dan spiritual," tambah Dedi.
Kepala satuan pendidikan diinstruksikan untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh warga sekolah dan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik. Mereka juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan kebijakan ini kepada instansi pembina di wilayah masing-masing.
Baca juga: Pesan Dedi Mulyadi untuk Bupati Tasik dan Wakilnya: Jaga Gunung Galunggung
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Jawa Barat dinilai menjadi provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi menghapus pemberian PR sebagai bagian dari kebijakan pendidikan formal.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap langkah ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam menciptakan iklim pendidikan yang lebih sehat dan manusiawi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang