Editor
KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui bahwa Pemerintah Kota Bandung kecolongan atas keberadaan kasino tersembunyi yang beroperasi di kawasan Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Jadi, itu memang sangat mengejutkan. Terus terang kami merasa kecolongan," kata Farhan saat ditemui di Jalan Lengkong, Rabu (18/6/2025).
Kasus ini mencuat setelah jajaran Polrestabes Bandung dan Polda Jabar menggerebek bangunan yang beroperasi di balik kedok tempat biliar dan lapangan futsal itu.
"Kalau biliar dan futsal itu tidak masalah, aman, tetapi kan kami enggak mungkin ngeluarin izin satu tempat, kemudian tiap hari mengecek," ujar Farhan.
Baca juga: Terbongkarnya Kasino Mewah di Bandung: Ruang VIP, 44 Tersangka, dan Temuan Rp 2,7 Miliar
Menurut dia, tempat itu menggunakan sistem keamanan berlapis untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.
"Pakai akses, pakai kartu, pakai PIN code segala macam. Kami juga enggak berani memaksa masuk karena tahu sendirilah tim kewilayahan," tuturnya.
Farhan memastikan seluruh kegiatan di lokasi tersebut telah disegel oleh kepolisian dan pihaknya akan segera mengevaluasi seluruh perizinan di lokasi itu.
"Ya, bubarlah semuanya karena itu sudah jadi tempat pidana. Karena di setiap izin selalu disampaikan bahwa apabila terjadi kesalahan, izin ini bisa diperbarui atau dicabut," tuturnya.
Baca juga: Ada Kasino di Balik Lapangan Futsal, Farhan: Kami Kecolongan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polda Jabar atas langkah tegas dalam membongkar praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Jabar yang telah melakukan penangkapan terhadap kegiatan kasino yang ada di Kota Bandung. Seluruh rangkaian itu merupakan bagian dari penegakan hukum di wilayah Provinsi Jawa Barat," kata Dedi dalam pesan video, Rabu (18/6/2025).
Penggerebekan dilakukan Selasa (17/6/2025) dini hari di sebuah bangunan di Jalan Ahmad Yani, Bandung.
Dari operasi itu, polisi menetapkan 44 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 18 pemain, 24 karyawan, serta dua penyelenggara utama berinisial HP (pemilik) dan CW (pengawas operasional).
Baca juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Polda Jabar atas Pengungkapan Kasino di Bandung
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai sebesar Rp 359 juta lebih, empat buku rekening bank swasta, iPad, kartu akses, dan perlengkapan kasino lainnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 dan/atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dedi menambahkan, langkah kepolisian ini merupakan bentuk nyata komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban Jawa Barat.
"Terima kasih Pak Kapolda dan seluruh jajaran atas kinerjanya yang terus-menerus melakukan kinerja yang baik bagi kepentingan masyarakat Jawa Barat," ujarnya.
(Penulis Kontributor Bandung Putra Prima Perdana dan Asred Regional Farid Assifa)
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang