Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Bangunan Liar di Gabus Bekasi, Dedi Mulyadi: Ada Bisnis Ilegal Rp 50 Juta Per Bulan

Kompas.com, 19 Juni 2025, 10:57 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi kekecewaan sejumlah warga Kampung Gabus, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, terkait pembongkaran bangunan liar di wilayah tersebut.

Bangunan liar itu sebelumnya dihuni dan dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat tinggal maupun lokasi usaha kecil. Namun, menurut Dedi, pembongkaran tetap harus dilakukan demi kepentingan yang lebih besar.

“Pasti kecewa, pasti ada pedagang kecil yang kecewa. Intinya tak akan bisa memuaskan semua pihak, tapi pemimpin harus memilih demi kebaikan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Relokasi dan Bangunkan Rumah Baru untuk Warga Korban Pergeseran Tanah di Purwakarta

Dedi menegaskan, ia akan memberikan solusi bagi pedagang kecil yang terdampak. Namun, bagi pihak yang mendirikan dan menyewakan ruko di atas tanah negara, tidak ada toleransi.

“Karena tujuan dia di situ adalah menggunakan tanah negara untuk diperjualbelikan, disewakan,” tegasnya.

Menurut Dedi, praktik penyewaan bangunan liar di bantaran sungai kerap melibatkan jaringan bisnis ilegal. Mereka membangun di atas tanah negara lalu menyewakannya kepada pedagang kecil dengan harga bervariasi.

“Satu lapak disewakan sejuta atau Rp 500.000. Kalau dia kuasai 50 lapak, sudah Rp 50 juta,” jelas Dedi.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar warga menerima pembongkaran tersebut, dan hanya segelintir pihak yang melakukan protes keras.

“Yang dibongkar 50 bangunan, yang marah satu. Saya berhadapan langsung dengan orangnya, negosiasi minta ganti rugi. Tahu saya,” katanya.

Dedi pun menyebut wilayah seperti Tambun Utara sebagai daerah yang sangat rawan penyalahgunaan lahan negara karena lokasinya yang strategis dan dekat kawasan industri.

“Semua orang berburu ke situ. Yang penting dapat duit, dan dimanfaatkan—nyewakan bangunan di lahan negara,” ucap Dedi.

Pembongkaran bangunan liar kecewakan warga

Kunjungan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke Kampung Gabus, Desa Srimukti, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada pertengahan Juni 2025, menjadi awal dari penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar di kawasan tersebut.

Tak lama setelah kunjungan itu, tepatnya Rabu (18/6/2025), sebanyak 50 bangunan liar di sepanjang Jalan Kong Isah dibongkar oleh Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Perum Jasa Tirta, BUMN yang bergerak di sektor pengelolaan sumber daya air.

Pemerintah merencanakan normalisasi kawasan dan pembangunan fasilitas oleh Dinas SDA Jawa Barat, dengan dasar perintah langsung dari Gubernur Dedi Mulyadi melalui Bupati Bekasi.

Namun, langkah tersebut memicu kekecewaan mendalam dari warga setempat, terutama para pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha di bangunan tersebut.

Salah satu warga, Irwansyah (51), pemilik warung kopi, merasa terkhianati karena tidak diberi pemberitahuan saat Dedi Mulyadi datang. Ia mengaku kecewa karena pembongkaran dilakukan hanya beberapa hari setelah kunjungan gubernur.

Baca juga: Curhat Irwansyah, Warga Gabus yang Merasa Dikhianati Dedi Mulyadi

“Enggak dikasih tahu, cuma ngonten doang,” keluh Irwansyah, seraya menyebut bahwa banyak warga yang digusur merupakan pendukung Dedi saat pemilihan gubernur.

Meski demikian, pemerintah kecamatan memberi ruang bagi warga untuk tetap berdagang selama tidak mendirikan bangunan permanen. Namun rasa kecewa tetap membekas, membuat sebagian warga mempertanyakan kembali kepercayaan mereka terhadap kepemimpinan Dedi Mulyadi.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau