BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) yang terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2021.
Akibat kasus korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 139,6 miliar.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menyampaikan, penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (26/6/2025), berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor Print-539/m.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
Ketiga tersangka merupakan jajaran pimpinan di BPR-KRI, yakni Direktur Utama Periode 2012 - 2022 berinisial SGY, Direktur Operasional periode 2012 - 2019, Direktur Operasional periode 2020 - 2023 berinisial BS.
Para tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dengan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan para tersangka dalam penyaluran kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) Tahun 2013 sampai dengan 2021.
Baca juga: Banjir Rob Capai 1 Meter di Indramayu, Warga Pilih Bertahan di Rumah
"Hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah diperoleh dua alat bukti yang cukup, sehingga terhadap para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspos pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025. Para tersangka merupakan jajaran pimpinan pada BPR Karya Remaja Indramayu," kata Dwi di Kejati Jabar, Jumat (27/6/2025).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa penyimpangan yang dilakukan para tersangka yakni:
"Total dari tiga modus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 139.651.459.166," ucapnya.
Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025.
Penyidik menjerat ketiganya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, disertai pasal pemberat sebagaimana dalam KUHP.
BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah. Modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang