KARAWANG, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Karawang, Dian Fahrud Jaman, mengeluarkan imbauan kepada sekolah-sekolah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, agar tidak melakukan praktik pungutan liar (pungli) dengan alasan apapun.
Pernyataan ini disampaikan Dian terkait maraknya praktik pungli di lingkungan sekolah, khususnya yang berkaitan dengan buku pelajaran dan bantuan untuk siswa.
"Kami mengimbau kepada sekolah jangan sampai ada budaya-budaya yang kurang baik," ujar Dian setelah menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Mekarjati 2 pada Rabu (16/7/2025).
Dian menambahkan bahwa DPRD akan terus melakukan monitoring untuk mencegah praktik pungli, termasuk melakukan peninjauan langsung ke sekolah-sekolah di Karawang.
Contoh konkret dari upaya tersebut terlihat pada penyaluran bantuan PIP di SDN Mekarjati 2, di mana Dian memastikan bahwa seluruh bantuan diterima oleh siswa yang berhak.
"Misal terkait PIP tadi, makanya kami memanggil para orangtua lalu cek satu-satu anak yang bersangkutan, lalu kita panggil sekolahnya juga. Dengan seperti ini menghindari yang namanya praktik pungli di sekolah untuk PIP," kata Dian.
Dalam sertifikat yang diberikan kepada siswa, Dian menjelaskan bahwa juga dicantumkan nomor virtual akun dan jumlah PIP.
Baca juga: Dedi Mulyadi Minta Satu Kelas 50 Siswa, Sekolah di Karawang: Sudah Diperhitungkan...
Hal ini, menurutnya, dapat membantu para orangtua untuk mengetahui besaran bantuan yang diterima serta akunnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang