Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Ungkap Alasan Lambat Proses Dugaan Penipuan BUMD di Bandung, padahal Terima Laporan Sejak Januari 2025

Kompas.com, 1 Agustus 2025, 15:37 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung mengungkap telah menerima laporan dugaan penipuan oleh PT Bandung Daya Sentosa (BDS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bandung, sejak Januari 2025.

Meski demikian, kasus itu baru diungkap ke publik pada Juli 2025 karena kompleksitas yang melibatkan banyak pihak dan aspek hukum.

“Tetapi memang karena perkaranya ini melibatkan transaksi yang banyak, kemudian orangnya banyak, kemudian juga bersentuhan dengan sisi hukum yang lain, bisnis, keperdataan di sana, maka kita cukup hati-hati dan membutuhkan waktu yang lama,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan di kantornya, Jumat (1/8/2025).

Donny mengibaratkan proses pengungkapan perkara seperti menyusun bongkahan puzzle.

“Itu tidak boleh ada yang hilang. Harus lengkap supaya mengkonstruksikan perkaranya benar dan gambar yang diperoleh itu betul. Sehingga nanti kesimpulan yang diambil oleh teman-teman penyidik juga betul,” ujarnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi di BUMD Jabar, Kerugian Negara Ditaksir Rp 86,2 Miliar

Ia juga menyebut, Kejari telah mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan perkara tersebut.

“Proses hukum terhadap perkara ini dan kami juga sudah diantensi oleh pimpinan untuk segera menyelesaikan,” ujarnya.

Donny menegaskan, jika ditemukan peristiwa pidana dalam kasus ini, pihaknya akan segera menyampaikan hasilnya ke publik.

“Jadi mudah-mudahan dalam waktu satu minggu ke depan atau paling lambat dua minggu ini sudah hasilnya nanti apapun, apakah bisa ditingkatkan ke penyelidikan, kalau seandainya ditemukan peristiwa pidana tentu itu diteruskan ke penyelidikan,” katanya.

Hingga saat ini, Kejari telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak vendor dan PT BDS.

Baca juga: Vendor Bongkar Dugaan Penipuan BUMD Bandung, Kerugian Capai Rp 33 Miliar

“Kemudian dari pihak-pihak lain yang terkait dengan proses bisnis dalam perkara ini, dari pihak PT Cahaya Frozen, dari RPA Rumah Potong Ayam, dan banyak lagi,” ujarnya.

Meski penyelidikan sudah berjalan, Donny menyatakan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Fokus utama saat ini adalah mencari apakah ada unsur pidana korupsi.

“Belum ada pihak yang jadi tersangka, kalau itu sudah ketemu baru nanti kita naikkan ke penyelidikan. Nah di proses penyelidikan inilah kita akan mengumpulkan bukti-bukti lagi, yang dengan bukti itu kita membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan siapa pelakunya,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, ada kemungkinan perkara ini dihentikan bila tidak ditemukan unsur pidana.

Baca juga: Dituduh Menipu, Kuasa Hukum BUMD di Bandung Sebut Murni Urusan Bisnis

“Jadi ini sedang dalam proses, jika dalam pembuktian tidak ditemukan bukti, kalau tidak mungkin akan dihentikan atau mungkin ada mekanisme hukum yang lain itu akan kami sampaikan selanjutnya kepada publik,” ucap Donny.

Sebelumnya, dugaan penipuan oleh PT BDS terhadap 19 vendor mencuat usai tayangan diskusi di kanal YouTube milik mantan Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Wijayanto, Selasa (28/7/2025). Dalam tayangan tersebut, Bambang mewawancarai tiga pengusaha yang diduga menjadi korban.

Salah satu dari mereka menyebut bahwa laporan telah dilayangkan ke Kejari Kabupaten Bandung.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau