Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Staf PDAM Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar untuk Trading dan Judi "Online"

Kompas.com, 4 Agustus 2025, 17:12 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com - Seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial ALN, berurusan dengan hukum setelah nekat memalsukan tanda tangan pimpinan untuk melakukan tindakan korupsi.

Dalam kurun waktu satu tahun pada 2024, pelaku menguras uang PDAM hingga Rp 3,7 miliar.

Mirisnya, tindakan pria berusia 32 tahun ini, yang merupakan kepala keluarga dengan dua anak, dilakukan demi bermain trading dan judi online.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, ALN tampak menundukkan kepala. Ia tidak mampu lagi menutupi kecurangannya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.

Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditahan Dalam 1 Lapas

Ditetapkan Tersangka

Setelah diperiksa sejak Juni lalu, polisi resmi menetapkan ALN sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan ALN berlangsung sepanjang tahun 2024.

"Tersangka sudah bekerja di PDAM ini sejak 2014, dan pada 2021 dipindahkan menjadi staf bagian keuangan. Tindak pidana korupsi dilakukan selama tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp3,7 miliar," ungkap Eko saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).

Jajaran kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan. 

Seperti uang tunai sisa hasil kejahatannya sebesar Rp 88 juta, seperangkat alat kerja berupa komputer, beberapa lembar cek, rekening koran milik PDAM, rekening pribadi, serta 125 lembar dokumen lainnya.

Baca juga: PDAM Tirtawening Tunggak 4 Bulan Penyesuaian Gaji Pegawai hingga Rp 2 Miliar

Modus Pelaku

Dalam menjalankan aksinya, ALN menggunakan modus operandi yang bertahap.

1. Mengambil uang pembayaran dari pelanggan secara bertahap dan melakukan mark-up nilai kredit atau pengeluaran untuk menutupi uang pelanggan yang diambil.

2. Menarik dana dari rekening PDAM secara ilegal menggunakan nota cek yang dipalsukan, termasuk tanda tangan pimpinan.

3. Memindahbukukan pencairan cek tersebut ke rekening pribadinya.

4. Mengalihkan penggunaan rekening pribadi dan menyamarkannya sebagai rekening perusahaan untuk pencairan dan pendapatan lainnya.

5. Mengubah, mengedit, dan memanipulasi angka pendapatan dalam rekening koran PDAM untuk menutupi uang yang telah diambilnya.

Akibat perbuatannya, PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar.

Eko menjelaskan, kasus ini terbongkar saat laporan akhir tahun menunjukkan selisih nilai dalam pencatatan.

Kecurigaan internal tersebut kemudian diinvestigasi bersama Inspektorat, serta penyidikan oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cirebon Kota.

ALN kini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau