CIREBON, KOMPAS.com - Seorang staf keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Cirebon, Jawa Barat, berinisial ALN, berurusan dengan hukum setelah nekat memalsukan tanda tangan pimpinan untuk melakukan tindakan korupsi.
Dalam kurun waktu satu tahun pada 2024, pelaku menguras uang PDAM hingga Rp 3,7 miliar.
Mirisnya, tindakan pria berusia 32 tahun ini, yang merupakan kepala keluarga dengan dua anak, dilakukan demi bermain trading dan judi online.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, ALN tampak menundukkan kepala. Ia tidak mampu lagi menutupi kecurangannya dalam pencatatan dan pelaporan keuangan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon.
Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe Ditahan Dalam 1 Lapas
Setelah diperiksa sejak Juni lalu, polisi resmi menetapkan ALN sebagai tersangka pada Agustus 2025.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan ALN berlangsung sepanjang tahun 2024.
"Tersangka sudah bekerja di PDAM ini sejak 2014, dan pada 2021 dipindahkan menjadi staf bagian keuangan. Tindak pidana korupsi dilakukan selama tahun 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp3,7 miliar," ungkap Eko saat konferensi pers, Senin (4/8/2025).
Jajaran kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang telah diamankan.
Seperti uang tunai sisa hasil kejahatannya sebesar Rp 88 juta, seperangkat alat kerja berupa komputer, beberapa lembar cek, rekening koran milik PDAM, rekening pribadi, serta 125 lembar dokumen lainnya.
Baca juga: PDAM Tirtawening Tunggak 4 Bulan Penyesuaian Gaji Pegawai hingga Rp 2 Miliar
Dalam menjalankan aksinya, ALN menggunakan modus operandi yang bertahap.
1. Mengambil uang pembayaran dari pelanggan secara bertahap dan melakukan mark-up nilai kredit atau pengeluaran untuk menutupi uang pelanggan yang diambil.
2. Menarik dana dari rekening PDAM secara ilegal menggunakan nota cek yang dipalsukan, termasuk tanda tangan pimpinan.
3. Memindahbukukan pencairan cek tersebut ke rekening pribadinya.
4. Mengalihkan penggunaan rekening pribadi dan menyamarkannya sebagai rekening perusahaan untuk pencairan dan pendapatan lainnya.
5. Mengubah, mengedit, dan memanipulasi angka pendapatan dalam rekening koran PDAM untuk menutupi uang yang telah diambilnya.
Akibat perbuatannya, PDAM Tirta Dharma Kota Cirebon mengalami kerugian hingga Rp3,7 miliar.
Eko menjelaskan, kasus ini terbongkar saat laporan akhir tahun menunjukkan selisih nilai dalam pencatatan.
Kecurigaan internal tersebut kemudian diinvestigasi bersama Inspektorat, serta penyidikan oleh tim unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cirebon Kota.
ALN kini diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang