Editor
KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengimbau seluruh bupati dan wali kota di Jawa Barat untuk membebaskan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perorangan, terhitung untuk tahun 2024 ke belakang.
Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya pada Jumat (15/8/2025), Dedi menyebut imbauan ini akan dituangkan dalam surat resmi yang diedarkan ke seluruh daerah di Jawa Barat pada hari ini.
Baca juga: 109 Sekolah Berdiri di Lahan Sewa Desa, Dedi Mulyadi: Tahun Depan Selesai
“Ini sifatnya imbauan untuk bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Surat imbauannya hari ini akan diedarkan kepada seluruh daerah,” kata Dedi.
Langkah ini, menurut Dedi, dilakukan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.Baca juga: Dedi Mulyadi Pastikan PBB Cirebon Kembali Seperti Semula, Tak Naik 1.000 Persen
Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat baru dalam membayar pajak.
“Hal ini dilakukan untuk membangun spirit (semangat) kita, beban yang berat bagi masyarakat harusnya diringankan, dan selanjutnya membangun tradisi membayar pajak sesuai dengan nilai yang ditetapkan dan bersifat tidak memberatkan pada masyarakat,” ujarnya.
Dedi menegaskan, kewenangan pemutihan PBB berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota, namun ia berharap seluruh kepala daerah di Jawa Barat bisa mengikuti imbauan tersebut.
“Imbauan ini mudah-mudahan bisa diikuti dan semoga kita semua memiliki spirit yang sama, bahwa Provinsi Jawa Barat harus dibangun dengan kesadaran penuh dari seluruh lapisan masyarakat,” tutur Dedi.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam pengelolaan pajak.
“Masyarakat taat bayar pajak, pemerintah mampu mengelola pajak itu untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” kata Dedi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang