BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bandung tidak akan mengalami kenaikan.
Farhan menyebutkan bahwa nilai PBB saat ini sudah dianggap ideal.
"Enggak akan ada. Sudah selesai naiknya terakhir 2019. Itu juga udah signifikan sekali naiknya, jadi nggak perlu naikin lagi. (Masyarakat) sudah terbiasa," ujar Farhan saat konferensi pers di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Soal Penghapusan Tunggakan PBB di Bandung, Farhan: Pemkot Akan Seleksi
Farhan optimistis tidak banyak warga Kota Bandung yang akan membutuhkan bantuan terkait penghapusan utang dan denda PBB.
"Warga Kota Bandung mah alhamdulillah barageur (baik), taat membayar PBB," akunya.
Menurut Farhan, kepatuhan warga dalam membayar PBB dipicu oleh kekhawatiran bahwa tanah dan bangunan mereka akan sulit dijual jika terdapat tunggakan.
"Karena kalau ternyata PBB tertunggak maka tidak bisa dilakukan jual beli atau pindah hak tanah tersebut. Kalaupun sampai tanah tersebut katakanlah terkena pembebasan tanah, pemerintah itu berhak enggak membayar kalau enggak punya PBB. Makanya orang-orang Bandung mah rajin membayar PBB," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Batam Bebaskan Denda PBB-P2 hingga 17 September 2025, Begini Caranya
Wali Kota juga menambahkan bahwa keringanan berupa penghapusan utang dan denda PBB kemungkinan besar akan diberikan kepada individu, namun tetap melalui proses seleksi.
"Kalau yang lembaga sudah pasti enggak akan dihapus. Kalaupun perorangan, kita lihat perorangannya," ucapnya.
"Kalau perorangannya ternyata memang katakanlah atas namanya sudah wafat, pewarisnya dianggap tidak mampu atau tidak ada tempat, terus juga nilai bangunannya memiliki nilai sejarah yang tinggi, itu lain ceritanya," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang