BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mengimbau kepala daerah untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah masing-masing.
Jeje menyatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut sebelum menerapkannya di lapangan.
"Ya, tentunya kita akan mengkaji dulu, tapi pada saat ini kita pasti akan mengikuti saran dari Pak Gubernur," ujar Jeje di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Jumat (15/8/2025).
Baca juga: Dedi Mulyadi Siapkan Rp150 Miliar untuk Bebaskan Lahan Jalan Lingkar Kota Baru-Cipatat
Menurut Jeje, pengkajian kebijakan ini penting untuk memahami potensi dampak yang mungkin muncul dari pelaksanaannya.
Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Tapi kita akan mengkaji dari tim lebih dalam supaya tidak merugikannya masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi mengeluarkan imbauan khusus kepada seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Pastikan PBB Cirebon Kembali Seperti Semula, Tak Naik 1.000 Persen
Imbauan ini dikeluarkan dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Dedi meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk membebaskan tunggakan pembayaran PBB perorangan dari tahun 2024 ke belakang untuk semua golongan masyarakat.
"Provinsi Jawa Barat mengimbau atau mengajak karena kewenangannya ada di bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan tunggakan pembayaran pajak bumi dan bangunan perorangan untuk semua golongan terhitung 2024 ke belakang, seperti yang diberlakukan pada pajak kendaraan bermotor," jelas Dedi pada hari yang sama.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat menjelang peringatan kemerdekaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang