SUMEDANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyita aset berupa 96 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tidak sesuai izin usaha pertambangan (IUP).
Penyitaan aset tersebut dilakukan setelah Kejari Sumedang menggeledah kantor PT Jasa Sarana di Jalan Cianjur Nomor 13, Kota Bandung.
Penggeledahan diperluas ke kantor lama PT Jasa Sarana di Gedung Graha Pos, Jalan Banda Nomor 30, Kota Bandung.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan penyitaan aset dan penggeledahan kantor Jasa Sarana merupakan tindak lanjut dari penetapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tambang di wilayah Sumedang.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang kemudian disita sebagai barang bukti," ujar Adi kepada Kompas.com di Sumedang, Jumat (5/9/2025).
Adi menuturkan bahwa tidak hanya dokumen, penyidik Kejari Sumedang turut melakukan penyitaan terhadap aset tidak bergerak milik PT Jasa Sarana berupa 96 bidang tanah berdasarkan akta jual beli (AJB).
Tanah tersebut berlokasi di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang.
"Beberapa hari lalu, kami telah memasang papan penyitaan pada seluruh aset tanah tersebut," tutur Adi.
Baca juga: Korupsi Pajak Tambang Rp 3 Miliar di Sumedang, 2 Dirut Jasa Sarana Jadi Tersangka
Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor: 232/Pid.B-SITA/2025/PN Smd.
Adi berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
"Proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini," kata Adi.
Kejari Sumedang sita aset bidang tanah terkait korupsi tambang di Sumedang, beberapa hari lalu. DOK. KEJARI SUMEDANGDiberitakan Kompas.com sebelumnya, Kejari Sumedang menetapkan dua Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus korupsi pajak tambang di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah inisial HM, Dirut PT Jasa Sarana periode Juni 2019-Juni 2022, dan IS, Dirut PT Jasa Sarana periode Juni 2022-sekarang.
Adi mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah Kejari Sumedang mengantongi cukup bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak tambang di wilayah Kecamatan Paseh, Sumedang.
"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dokumen, surat, dan bukti-bukti lainnya kami resmi menetapkan kedua tersangka," ujar Adi saat jumpa pers di Kejari Sumedang, Kamis siang.