Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Sumedang Geledah Kantor PT Jasa Sarana, Sita 96 Bidang Tanah Terkait Korupsi Tambang

Kompas.com, 5 September 2025, 17:20 WIB
Aam Aminullah,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menyita aset berupa 96 bidang tanah dalam kasus dugaan korupsi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang tidak sesuai izin usaha pertambangan (IUP).

Penyitaan aset tersebut dilakukan setelah Kejari Sumedang menggeledah kantor PT Jasa Sarana di Jalan Cianjur Nomor 13, Kota Bandung.

Penggeledahan diperluas ke kantor lama PT Jasa Sarana di Gedung Graha Pos, Jalan Banda Nomor 30, Kota Bandung.

Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, mengatakan penyitaan aset dan penggeledahan kantor Jasa Sarana merupakan tindak lanjut dari penetapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tambang di wilayah Sumedang.

Baca juga: Terungkap 3 Modus Dirut PT Jasa Sarana Korupsi Pajak Tambang di Sumedang yang Rugikan Negara Rp 3 Miliar

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan berbagai dokumen penting yang kemudian disita sebagai barang bukti," ujar Adi kepada Kompas.com di Sumedang, Jumat (5/9/2025).

Adi menuturkan bahwa tidak hanya dokumen, penyidik Kejari Sumedang turut melakukan penyitaan terhadap aset tidak bergerak milik PT Jasa Sarana berupa 96 bidang tanah berdasarkan akta jual beli (AJB).

Tanah tersebut berlokasi di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kabupaten Sumedang.

"Beberapa hari lalu, kami telah memasang papan penyitaan pada seluruh aset tanah tersebut," tutur Adi.

Baca juga: Korupsi Pajak Tambang Rp 3 Miliar di Sumedang, 2 Dirut Jasa Sarana Jadi Tersangka

Penyitaan ini dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sumedang Nomor: 232/Pid.B-SITA/2025/PN Smd.

Adi berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.

"Proses penyidikan akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini," kata Adi.

Kejari Sumedang sita aset bidang tanah terkait korupsi tambang di Sumedang, beberapa hari lalu. DOK. KEJARI SUMEDANGKOMPAS.COM/AAM AMINULLAH Kejari Sumedang sita aset bidang tanah terkait korupsi tambang di Sumedang, beberapa hari lalu. DOK. KEJARI SUMEDANG

Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Kejari Sumedang menetapkan dua Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Sarana sebagai tersangka kasus korupsi pajak tambang di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (21/8/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah inisial HM, Dirut PT Jasa Sarana periode Juni 2019-Juni 2022, dan IS, Dirut PT Jasa Sarana periode Juni 2022-sekarang.

Adi mengatakan bahwa kedua tersangka telah ditahan setelah Kejari Sumedang mengantongi cukup bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak tambang di wilayah Kecamatan Paseh, Sumedang.

"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, dokumen, surat, dan bukti-bukti lainnya kami resmi menetapkan kedua tersangka," ujar Adi saat jumpa pers di Kejari Sumedang, Kamis siang.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau