Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7.604 Orang Diajukan Pemkab Bandung Jadi PPPK Paruh Waktu, Formasi Tunggu Pusat

Kompas.com, 17 September 2025, 17:51 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Eris Eka Jaya

Tim Redaksi

BANDUNG KOMPAS.com - Sebanyak 7.604 orang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari database pegawai non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, mengatakan awalnya jumlah pegawai non-ASN yang terdata di BKN sebanyak 7.617 orang.

Namun, setelah keluarnya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, pihaknya melakukan verifikasi sehingga saat ini berjumlah 7.604 orang.

Baca juga: Asa Honorer Mendekati Usia Pensiun, Urus SKCK Syarat PPPK Paruh Waktu

"Memang terjadi verifikasi, jadi, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kabupaten Bandung sejumlah 7.604 orang," katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (17/9/2025) sore.

Tatang menjelaskan, ada beberapa kriteria PPPK paruh waktu.

Pertama, pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Tak hanya telah terdaftar, Tatang menyebut pegawai non-ASN itu juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.

"Nah, dari database keseluruhan itu, mereka waktu tahun 2025 kemarin, di awal dipanggil untuk mengikuti tes seleksi. Ada yang seleksi CPNS, ada seleksi PPPK. Nah, syaratnya itu, untuk diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu," ujar dia.

"Maka yang sebelumnya sudah terdaftar di database BKN dengan persyaratan-persyaratan, bahwa yang bisa ikut tes seleksi adalah bagi pegawai non-ASN yang telah mengabdi selama dua tahun pada Pemerintah Kabupaten Bandung. Nah, itu terdaftarlah semua tadi," sambungnya.

Baca juga: Cerita Adi, Honorer 8 Tahun di RSUP Adam Malik Medan yang Akhirnya Lulus PPPK R4

Kendati begitu, pihaknya belum bisa menentukan formasi untuk PPPK paruh waktu.

Pasalnya, kata dia, edaran dari BKN mengenai PPPK paruh waktu bersifat sementara.

Tatang mengungkapkan kebijakan pemerintah pusat menghapus pegawai non-ASN dan mengangkat mereka menjadi PPPK dilakukan secara tertib.

Pegawai non-ASN sebelum tahun 2025 lebih dulu diangkat sebagai PPPK penuh waktu, kemudian bagi pegawai non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum diangkat jadi PPPK direkomendasikan menjadi PPPK paruh waktu.

"Edaran dari BKN seperti itu. Jadi, kami memfasilitasi dan mengangkat pegawai non-ASN, karena untuk menghapus yang namanya pegawai harian, pegawai honorer. Hanya kebijakan pusat itu, mereka diangkat untuk diusulkan menjadi paruh waktu, dengan penggajian seperti apa yang sekarang diterimanya saat ini," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau