BANDUNG KOMPAS.com - Sebanyak 7.604 orang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jumlah tersebut merupakan hasil penyaringan dari database pegawai non-ASN yang tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, mengatakan awalnya jumlah pegawai non-ASN yang terdata di BKN sebanyak 7.617 orang.
Namun, setelah keluarnya kebijakan penghapusan tenaga non-ASN, pihaknya melakukan verifikasi sehingga saat ini berjumlah 7.604 orang.
Baca juga: Asa Honorer Mendekati Usia Pensiun, Urus SKCK Syarat PPPK Paruh Waktu
"Memang terjadi verifikasi, jadi, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kabupaten Bandung sejumlah 7.604 orang," katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (17/9/2025) sore.
Tatang menjelaskan, ada beberapa kriteria PPPK paruh waktu.
Pertama, pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Tak hanya telah terdaftar, Tatang menyebut pegawai non-ASN itu juga telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK.
"Nah, dari database keseluruhan itu, mereka waktu tahun 2025 kemarin, di awal dipanggil untuk mengikuti tes seleksi. Ada yang seleksi CPNS, ada seleksi PPPK. Nah, syaratnya itu, untuk diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu," ujar dia.
"Maka yang sebelumnya sudah terdaftar di database BKN dengan persyaratan-persyaratan, bahwa yang bisa ikut tes seleksi adalah bagi pegawai non-ASN yang telah mengabdi selama dua tahun pada Pemerintah Kabupaten Bandung. Nah, itu terdaftarlah semua tadi," sambungnya.
Baca juga: Cerita Adi, Honorer 8 Tahun di RSUP Adam Malik Medan yang Akhirnya Lulus PPPK R4
Kendati begitu, pihaknya belum bisa menentukan formasi untuk PPPK paruh waktu.
Pasalnya, kata dia, edaran dari BKN mengenai PPPK paruh waktu bersifat sementara.
Tatang mengungkapkan kebijakan pemerintah pusat menghapus pegawai non-ASN dan mengangkat mereka menjadi PPPK dilakukan secara tertib.
Pegawai non-ASN sebelum tahun 2025 lebih dulu diangkat sebagai PPPK penuh waktu, kemudian bagi pegawai non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK, tetapi belum diangkat jadi PPPK direkomendasikan menjadi PPPK paruh waktu.
"Edaran dari BKN seperti itu. Jadi, kami memfasilitasi dan mengangkat pegawai non-ASN, karena untuk menghapus yang namanya pegawai harian, pegawai honorer. Hanya kebijakan pusat itu, mereka diangkat untuk diusulkan menjadi paruh waktu, dengan penggajian seperti apa yang sekarang diterimanya saat ini," ucapnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang