BANDUNG, KOMPAS.com - Merasa terganggu dengan suara knalpot bising, dua orang pria berinisial DR dan DH melakukan penganiayaan terhadap dua orang korban di wilayah Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kedua pelaku kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa kasus pembacokan ini terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial.
Dalam rekaman closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas, korban dikejar pelaku masuk ke rumah warga.
Baca juga: Polisi dan Temannya Tewas Dibunuh Sekuriti di Riau, Berawal dari Knalpot Bising
"Kasus pembacokan yang kemarin viral di media sosial ada di CCTV-nya salah satu rumah warga. Ada dugaan pembacokan di salah satu di daerah Rancasari yang mungkin diduganya adalah begal," ucap Budi saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Senin (29/9/2025).
Mendapatkan informasi tersebut, Polsek Rancasari langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan DR dan DH.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan tindakan penganiayaan tersebut di dua TKP, yakni korban AH di Jalan Nuasa Sari dan korban ARP di Jalan Raya Cipamokolan.
Berdasarkan keterangan, para pelaku mengaku terganggu dengan suara knalpot bising yang terdengar di jalan raya tersebut pada malam hari.
Para pelaku menduga bahwa korban akan melakukan balap liar.
Pelaku kemudian keluar rumah dengan membawa stik golf dan golok dan mengejar para korban yang saat itu tengah nongkrong.
"Malam hari itu, para tersangka keluar mencari yang melaksanakan balap liar, tetapi tidak ada yang balap liar. Melihat ada dugaan korban lagi duduk-duduk, disangka akan melaksanakan balap liar dan langsung dilakukan pembacokan atau pemukulan," ucap Budi.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat dan sempat dirawat di rumah sakit.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana.
"Apa pun motif ataupun alasan yang disampaikan oleh para tersangka, tetap melakukan kesalahan yaitu melaksanakan main hakim sendiri yang akhirnya mengakibatkan luka, dan ini tetap kami akan kenakan Pasal 351," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang