Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Truk Tambang Bogor: Dedi Mulyadi Beri Kompensasi, Warga Minta Konsistensi

Kompas.com, 3 Oktober 2025, 20:39 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan kompensasi kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan mengalami cacat akibat kecelakaan truk tambang di Kabupaten Bogor.

Penyerahan kompensasi berlangsung dalam pertemuan di Gedung Pakuan, Bandung, pada Kamis (2/10/2025).

Kompensasi ini dianggap sebagai bentuk kehadiran negara untuk mendampingi warga yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang, khususnya di wilayah Rumpin, Parung Panjang, Gunung Sindur, dan Ciseeng.

Baca juga: Truk Tambang Hilang, Parung Panjang Kini Lengang, Warga Senang Tak Lagi Makan Debu

"Kompensasi itu diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dan cacat akibat truk tambang. Ada 25 orang yang menerima kompensasi, termasuk dua orang yang mengalami cacat, yaitu Lutfi dan Devi. (Kompensasinya) berupa uang, untuk yang meninggal sebesar 40 juta, dan untuk yang cacat 50 juta," ungkap Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) Kabupaten Bogor, Junaedi Adhi Putera, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/10/2025).

Junaedi menilai pertemuan tersebut merupakan momen penting, karena keluarga korban diundang secara khusus oleh Gubernur Dedi Mulyadi.

Dalam kesempatan itu, KDM menyampaikan keprihatinan dan memberikan santunan kepada keluarga yang kehilangan anggota atau mengalami cacat akibat kecelakaan truk tambang.

“Para keluarga korban akhirnya bisa bertemu langsung dengan Kang Dedi. Dalam pertemuan tersebut, beliau menyerahkan kompensasi kepada keluarga yang terdampak. Hal ini tentu menjadi harapan baru bagi warga,” ujar Junaedi.

Baca juga: Usulkan Dapur MBG Ada di Kantin atau Dekat Sekolah, Dedi Mulyadi: Bangun Siklus Ekonomi

Meskipun demikian, Junaedi menegaskan, kompensasi bukanlah solusi akhir dari permasalahan.

Ia meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang sering menimbulkan masalah hukum dan sosial.

“Banyak IUP yang bermasalah. Harus ditinjau secara transparan, apakah prosedurnya sesuai atau tidak. Jika dibiarkan, masalah tambang akan terus berulang,” tegasnya.

Junaedi juga menyoroti adanya praktik perlindungan aparat terhadap perusahaan tambang dan transporter, yang menyebabkan masalah tak kunjung selesai.

“Bukan hal aneh jika aparat melindungi kepentingan tambang. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan menyeluruh, tidak hanya berhenti pada kompensasi,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah konsisten dalam menjalankan aturan yang ada, termasuk surat edaran penutupan tambang di Bogor.

“Kami ingin Pemprov Jabar konsisten dengan kebijakan ini dan tidak terpengaruh oleh kepentingan apa pun,” ucapnya.

Menurut Junaedi, persoalan tambang di Bogor telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas.

Aktivitas truk tambang yang melintas di jalur umum telah menyebabkan berbagai masalah, mulai dari kecelakaan, kerusakan jalan, hingga polusi udara.

“Kami berharap langkah ini tidak hanya berhenti pada kompensasi, tetapi juga diikuti dengan kebijakan yang konsisten,” tutupnya.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi juga telah mengeluarkan surat edaran mengenai penutupan sementara tambang di Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang, sebagai upaya untuk menghentikan aktivitas truk tambang yang dinilai merugikan masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau