BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung telah memeriksa penceramah ustaz kondang berinisial EE terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman mengatakan, ustaz EE telah dua kali diperiksa penyidik, termasuk pemeriksaan tambahan pada Jumat (3/10/2025).
“Terlapor sudah dua kali dilakukan pemeriksaan, kemarin itu dilakukan pemeriksaan tambahan,” kata Abdul saat dihubungi, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Dilaporkan KDRT Anaknya, Ustaz Kondang di Bandung Dipanggil Polisi
Abdul menyebut, hingga saat ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa. Kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan karena penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Artinya ketika perkara masuk dalam tahap penyidikan berarti menunjukkan penyidik sudah menemukan dua bukti yang cukup untuk ditingkatkan penyidikan,” ujarnya.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka karena masih menunggu keterangan dari beberapa saksi lain. “Belum ditetapkan tersangka karena kita masih ada lima saksi yang belum memenuhi panggilan penyidik,” ucap Abdul.
Ia menambahkan, pemanggilan saksi-saksi yang belum hadir akan dijadwalkan pekan ini. “Rencana pemanggilan diusahakan minggu ini, termasuk rencana pemanggilan AA,” kata Abdul.
Baca juga: Ustaz Kondang di Bandung Dilaporkan Anak, Polisi Periksa Korban KDRT
Diketahui, ustaz EE dilaporkan oleh anak kandungnya berinisial NAT (19) pada 4 Juli 2025 dengan nomor laporan LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Dalam laporan tersebut, NAT diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan bukan hanya oleh ayahnya, tetapi juga oleh beberapa orang lain.
“Ada beberapa lagi yang dilaporkan oleh pelapor. Namun saat ini kita masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Abdul.
Terkait barang bukti, penyidik masih melakukan pendalaman dan telah meminta pelapor menjalani visum.
“Dari hasil pemeriksaan, bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor itu berupa pemukulan. Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah minta visum ke rumah sakit,” kata Abdul.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang