Editor
BANDUNG, KOMPAS.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan tetap pada tuntutan awal terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (9/10/2025), beragenda penyampaian replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
Anggota majelis hakim Panji Surono mengatakan, jaksa tidak mengubah tuntutan yang sebelumnya sudah dibacakan, meski menerima uang pengganti yang disampaikan oleh para terdakwa saat pembelaan.
“Tadi memang sebentar karena hanya tanggapan jaksa. Intinya JPU tetap pada tuntutannya. Dan menerima uang penggantian, untuk nanti jadi pertimbangan hakim,” ujar Panji dikutip dari Antara, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Menengok Lucunya Dua Bayi Harimau Benggala Bandung Zoo Saat Berjemur, Hangatkan Hening Penutupan
Dalam sidang tersebut, perwakilan JPU Gani Alamsyah membacakan replik yang menegaskan tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Jaksa menuntut Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi dengan pidana penjara 15 tahun, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut keduanya membayar uang pengganti kerugian negara, masing-masing Rp15,1 miliar untuk Sri dan Rp10,3 miliar untuk Bisma.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, harta keduanya akan disita atau diganti dengan kurungan tujuh tahun dan enam bulan.
“Diterima kemarin. Jumlah uang tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” kata Gani.
Baca juga: Pegawai Tuntut Bandung Zoo Dibuka Kembali: Kami Sangat Khawatir, Fokus Terganggu
Dalam dakwaan JPU disebutkan, lahan Bandung Zoo awalnya dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 1970 oleh Yayasan Margasatwa Tamansari.
Namun, sejak izin pemakaian tanah berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut yang saat itu dipimpin R Romly S Bratakusumah, tak lagi membayar kewajiban sewa, meski masih memanfaatkan lahan tersebut.
Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp59 miliar.
Dari jumlah tersebut, perbuatan Bisma dan Sri disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp25,5 miliar — terdiri atas Rp6 miliar untuk sewa lahan, Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, uang pengganti sebesar Rp431,5 juta yang diserahkan terdakwa setelah pembacaan pledoi pada Selasa (7/10) telah diterima oleh kejaksaan pada Rabu (8/10/2025).
Sidang akan dilanjutkan pada 14 Oktober 2025, dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa atas replik jaksa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang