Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Tasikmalaya Sindir Dedi Mulyadi: Saya Baru 4 Bulan, Bangunan SD Rusak 2 Tahun

Kompas.com, 17 Oktober 2025, 14:10 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, menanggapi pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut rehabilitasi bangunan sekolah dasar (SD) yang rusak merupakan kewenangan bupati.

Cecep menilai tidak adil bila semua kesalahan terkait kerusakan sekolah dibebankan kepadanya, mengingat ia baru menjabat sebagai bupati selama empat bulan. Sebelumnya ia menjabat wakil bupati selama lima tahun.

Sindiran itu muncul usai viralnya video siswa-siswi SDN Curugtelu, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, yang memperlihatkan kondisi bangunan sekolah mereka ambruk dan tak bisa digunakan selama dua tahun terakhir.

Baca juga: Jawaban Dedi Mulyadi untuk Siswa SDN Curugtelu Tasikmalaya yang Sekolahnya Ambruk: Sebetulnya Kewajiban Bupati...

Cecep mengungkapkan, Pemkab Tasikmalaya telah mengusulkan revitalisasi 54 bangunan PAUD, SD, dan SMP untuk dibiayai melalui anggaran pusat pada 2025.

“Saya sudah teleponan dengan Pak KDM, saya sudah ketemu Pak Wamen Dikdas, sudah diusulkan tahun 2025 ini dan alhamdulillah dari 20 kita jadi dapat tambahan revitalisasi jadi 54 bangunan SD, SMP, dan PAUD. Kalau sekarang masih banyak yang rusak, memang yang rusaknya lebih dari seribu,” jelas Cecep kepada wartawan di Bale Kota Tasikmalaya, Jumat (17/10/2025).

Akui Kewenangan Bupati, Tapi Harap Dukungan

Cecep tidak menampik bahwa pernyataan Dedi Mulyadi soal kewenangan perbaikan PAUD, TK, SD, dan SMP berada di tangan bupati adalah benar.

Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah kabupaten juga membutuhkan dukungan anggaran pusat dan provinsi.

“Kan itu tak boleh bahas status milik siapa? Kalau bantu-bantu aja boleh. Mau direvitalisasi boleh, senang hati saya kalau Pak Gubernur mau bantu,” tambahnya.

Ia menyebut telah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Dikdasmen RI untuk memperjuangkan revitalisasi lebih dari seribu bangunan sekolah rusak di wilayahnya.

“Tapi kan karena yang rusak itu bukan karena 4 bulan. Rusak kelas itu sudah terabaikan lama, yang kemarin Culamega kan sudah lewat dua tahun. Cecep baru 4 bulan (jabat bupati dan 5 tahun Wabup Tasikmalaya). Jadi tak adil juga kalau yang rusak itu seolah dibebankan ke saya seluruhnya,” ujarnya.

Cecep menambahkan, kewenangan Pemprov Jabar hanya mencakup SMA, SMK, dan SLB. Sementara jumlah PAUD, TK, SD, dan SMP di Tasikmalaya jauh lebih banyak, sehingga membutuhkan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Dedi Mulyadi Masuk ke Saluran Drainase di Subang: Bohong Nih Pemborong, Nipu...

Kasus Lama yang Belum Tuntas

Para siswa dan siswi SDN Curugtelu, Desa Bojongsari, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menunjukkan sekolahnya ambruk tak pernah diperbaiki dan dua tahun tak bisa dipakai belajar pada Rabu (15/10/2025).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Para siswa dan siswi SDN Curugtelu, Desa Bojongsari, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menunjukkan sekolahnya ambruk tak pernah diperbaiki dan dua tahun tak bisa dipakai belajar pada Rabu (15/10/2025).

Kasus ambruknya SDN Curugtelu mengingatkan publik pada kasus korupsi proyek rehabilitasi 784 bangunan SD yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat tahun 2013.

Proyek itu tak menyelesaikan masalah kerusakan ruang kelas hingga kini.

Salah satu orang tua murid di Culamega, Endih Saepudin, berharap agar rehabilitasi sekolah ditangani oleh pemerintah provinsi atau pusat.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau