KOMPAS.com - Sebanyak 15 remaja yang diamankan polisi karena melakukan konvoi ugalan-ugalan gerombolan bermotor di Kota Bandung, Jawa Barat, ternyata masih pelajar.
Sebelumnya, rekaman konvoi kendaraan ini menjadi viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet karena dinilai meresahkan.
"Mereka semuanya anak di bawah umur, mereka tujuannya untuk berencana foto-foto, karena mereka kelas 3, sebentar lagi ujian akhir, mereka siswa sekolah menengah," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
Kata Adanan, perkara ini dalam KUHP diatur dengan Pasal 503 dan 501 tentang mengganggu ketertiban.
Namun, lanjutnya, karena remaja yang diamankan masih di bawah umur maka pihaknya pun lebih mengedepankan proses diversif.
Pihaknya pun sudah memanggil guru dan orangtuanya untuk membuat surat pernyataan.
"Guru dan orangtua juga mereka sudah hadir, dipanggil untuk membuat surat pernyataan karena mereka generasi bangsa," ungkapnya.
Baca juga: Viral Video Konvoi Ugal-ugalan Gerombolan Bermotor di Bandung, 15 Remaja Diamankan
Meski begitu, polisi tetap melakukan pemeriksaan terhadap remaja tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, polisi tidak menemukan senjata tajam atau senjata bahaya lainnya dari remaja tanggung itu.
"Ini tidak terafiliasi dengan geng motor terkenal yang ada di Bandung," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto mengatakan, gerombolan motor itu melakukan kegiatan konvoi dengan mengibarkan bendera dan berkendara zig-zag.
Karena diniai meresahkan, pihaknya pun melakukan penindakan. Penindakan dilakukan setelah video konvoi gerombolan bermotor itu viral di media sosial.
Hasilnya, 10 kendaraan dan 15 remaja diamankan.
"Di Jalan Banda kami temukan gerombolan yang mengendarai motor ugal-ugalan di Kota Bandung ini, kami lakukan pengamanan orangnya dan kendaraannya, jumlahnya ada 10 kendaraan dan totalnya ada 15 orang," kata Rano di Mapolrestabes Bandung, Minggu (14/3/2021).
Baca juga: Sebelum Terjatuh dari Lantai 2 Mal di Surabaya, Pria Ini Sempat Diperingatkan Satpam
Masih dikatakan Rano, saat diamankan, banyak dari para pengendara itu tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan sebagian kendaraan berknalpot bising.
"10 unit (motor) itu dilakukan penilangan sampai menunggu sidang di pengadilan. Kendaraan semuanya legal, hanya saja tidak membawa surat-surat," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.