Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Tadi Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Lapor ke Saya mengenai Holywings, Saya Bilang Tutup Saja"

Kompas.com - 07/09/2021, 18:53 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta agar Holywings ditutup karena telah melanggar aturan selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

“Tadi Pangdam Jaya dengan Kapolda Metro di lapangan terbang lapor ke saya mengenai Holywings, saya bilang tutup saja. Saya tidak ada masalah mereka bilang baru jam 8 (20.00 WIB) baru buka. Enggak apa-apa jam 8 buka, tapi jangan seperti itu pengunjungnya,” kata Luhut saat meninjau program Citarum Harum di Kantor Satgas Citarum, Kota Bandung, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Mulai Melandai, Ini Kata Luhut

Luhut menyampaikan pernyataan itu karena khawatir kasus Covid-19 yang saat ini telah turun, akan kembali naik jika semua pihak tidak bisa menahan diri.

Baca juga: Polisi: Kasus Pelanggaran Prokes dan Jam Operasional Holywings Naik ke Tingkat Penyidikan

Untuk itu, Luhut meminta masyarakat tetap waspada, apalagi mulai ditemukan varian baru Covid-19.

Baca juga: Soal Pelanggaran Jam Operasional Holywings, Luhut: Tutup Saja

“Kita harus jaga diri kita semua. Apakah dua minggu masih bisa (baik) seperti ini? Enggak tahu. Begitu kita tidak disiplin, blek dia. Untuk menurunkannya lagi, kita berdarah-darah lagi,” kata Luhut.

 

Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia restoran dan bar Holywings Epicentrum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu malam.

Polisi menemukan pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional di tengah PPKM level 3 di Jakarta.

Polisi kemudian menaikkan kasus Holywings ke tingkat penyidikan, di mana telah diperiksa lima orang. Adapun empat orang di antaranya dari pihak Holywings.

Sementara Pemprov DKI Jakarta telah membekukan izin operasional Holywings untuk sementara selama masa PPKM dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. (Penulis Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com