Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Mal, Hotel, dan Rumah Ibadah di Bandung

Kompas.com - 10/09/2021, 10:27 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung, di Jawa Barat, saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 tentang PPKM Level 3, mengatur syarat masuk ke pusat perbelanjaan, rumah ibadah, maupun hotel untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

1. Syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan di Bandung

- Pengunjung wajib diperiksa saat masuk ke dalam pusat perbelanjaan seperti mal atau supermarket

Baca juga: Rencana Ganjil Genap di Dalam Kota Bandung

- Pengunjung wajib sudah divaksin dengan menunjukkan QR Code akun pribadi Pedulilindungi di setiap akses masuk dan keluar orang

Baca juga: Profil Ridwan Kamil

- Bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, wajib  menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 atau bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, beserta KTP kepada petugas pemeriksa di akses masuk 

Baca juga: Update, Kota Bandung Kini Zona Kuning Covid-19

- Pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi hanya boleh memenuhi 50 persen kapasitas 

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan

- Untuk jam operasional, mal dan pusat perbelanjaan dimulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB

- Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan paling banyak kapasitas hanya 50 persen. Satu meja paling banyak dua orang pengunjung dan waktu makan paling lama 60 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat

Aturan serupa juga dilakukan pada pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.

2. Syarat masuk hotel di Kota Bandung

- Karyawan hotel wajib melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan suhu 38 derajat celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu 5 menit, tamu atau karyawan tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif/non-reaktif Covid-19 setelah dites PCR yang berlaku tujuh hari atau rapid antigen test yang berlaku tiga hari

- Petugas hotel wajib menanyakan dan mencatat riwayat perjalanan tamu atau pengunjung dan diminta mengisi self assessment risiko Covid-19

Jika hasil self assessment memiliki risiko besar Covid-19, tamu agar diminta melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu atau menunjukan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Korslet, Sebuah Rumah di Cirebon Terbakar, Balita Nyaris Celaka

Bandung
Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Sebulan Dirawat di RSHS, Pasien Asal Bekasi Tak Juga Dijemput

Bandung
Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Fakta di Balik Tragedi 3 ABK Tewas di Palka Kapal Aji Citra Samodra, Cirebon

Bandung
Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Angin Puting Beliung Landa Kecamatan Cimaung, 30an Rumah Terdampak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Kronologi 3 ABK di Cirebon Tewas di Palka Kapal, Berawal dari Saling Menolong

Bandung
Wapres Maruf Amin Beri Apresiasi untuk Prabowo Subianto

Wapres Maruf Amin Beri Apresiasi untuk Prabowo Subianto

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com