Karena menyimpan dendam kepada korban, U menyiapkan rencana untuk membunuh mereka saat ritual beberapa hari kemudian.
Untuk keperluan ritual, pelaku menyiapkan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram.
"Pada 15 Desember, bertempat di Pantai Santolo, Garut Selatan, tersangka melakukan ritual dengan cara korban disuruh menghabiskan daging kambing sebanyak 1,5 kilogram," ujar Wirdhanto, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Menyingkap Kasus Dukun Pengganda Uang di Magelang, Bunuh 4 Orang dengan Racun Apotas
Hanya saja, pelaku telah melumuri daging itu dengan racun tikus jenis temix.
Para korban ditemukan dalam kondisi tewas dan kritis di sebuah penginapan di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet, Garut, pada 15 Desember 2021.
Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa daging kambing.
Berdasar hasil uji labolatorium, daging tersebut telah dicampuri racun tikus.
Baca juga: Kronologi Dukun di Kabupaten Magelang Racuni 2 Pedagang Sayur hingga Tewas
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap U di Wonosobo, Jawa Tengah.
"Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucap Wirdhanto.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.