Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pulang 3 Hari, Siswi SMA di Karawang Dicabuli Pria yang Dikenalnya dari Medsos

Kompas.com - 28/12/2021, 13:13 WIB
Farida Farhan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - KL, seorang siswi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Karawang dicabuli oleh MRD, pria yang dikenalnya melalui media sosial Facebook.

Keduanya berkenalan pada awal Desember 2021 melalui aplikasi perpesanan di Facebook. Setelah berkenalan secara daring, keduanya menjalin komunikasi secara intens dan bertemu.

Pelaku MRD lalu mengajak korban KL menginap di kontrakannya di wilayah Karawang Timur. Di kontrakan itu, korban menginap selama tiga hari, mulai tanggal 14 hingga 16 Desember 2021.

"Pelaku MRD, mengajak KL main ke kontrakan dan menginap selama tiga hari mulai 14 sampai 16 Desember 2021," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Pelaku Pembacokan di Dekat Alun-alun Karawang Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara

Selama menginap di kontrakannya itu, pelaku mencabuli korban. Menurut Oliestha, pelaku mencabuli korban sebanyak delapan kali. 

"Korban dicabuli oleh pelaku sebanyak delapan kali dan menginap di rumah kontrakan selama tiga hari," kata Oliestha.

Kasus itu terungkap setelah korban diinterogasi oleh keluarganya lantaran tidak pulang selama tiga hari. Korban lantas mengakui bahwa telah dicabuli oleh MRD.

Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 17 Desember 2021. Laporan orangtua korban bernomor LP/B-1800/XII/2021/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JABAR.

Baca juga: Riwalin Sujud Syukur Setelah Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya Dihentikan dengan Restorative Justice

Polisi yang menerima laporan itu menangkap pelaku dikontrakannya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pelaku mencabuli korban dengan mengajak menginap di kontrakannya.

"Kita telah melakukan visum terhadap korban, penyitaan barang bukti, pemeriksaan dan penahanan terhadap pelaku," katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com