BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati yang merupakan anak didiknya itu, kembali dilanjutkan pada Selasa (28/12/2021).
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu masih beragendakan pemeriksaan saksi dan dilakukan secara tertutup.
Adapun enam saksi dihadirkan dalam sidang ini.
Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Kepemilikan 2 Bangunan Yayasan yang Dikelola Herry Wirawan
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa saksi kali ini ada enam, yakni keluarga Herry, orangtua korban, dokter hingga bidan.
"Jadi ada saksi dari dokter dan bidan, ini untuk lahiran salah satu (korban) yang terakhir sebelum HW ditangkap, itu dokternya menjelaskan bahwa ketika pertama masuk korban ini didampingi oleh HW," ucap Dodi saat dihubungi, Selasa (28/12/2021).
Dodi mengatakan, berdasarkan kesaksian dokter dan bidan dalam persidangan, keduanya menceritakan Herry mendampingi korbannya mendatangi salah satu klinik di Bandung untuk melakukan persalinan.
Korban dan Herry datang ke klinik itu dengan menggunakan masker, namun dokter curiga dengan usia korban.
Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Setubuhi Korban hingga Empat Kali
Saat itu, dokter curiga bahwa korban yang didampingi Herry masih di bawah umur 20 tahun.
"HW menjelaskan (korban) usianya 20, kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," ucap Dodi.
Setelah sehari membantu persalinan korban Herry, kata Dodi, polisi kemudian datang dan menjadikan dokter dan bidan yang bekerja di salah satu klinik tersebut sebagai saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.