Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan: Istri Pelaku Tahu Kenapa Tidak Melaporkan

Kompas.com, 22 Desember 2021, 20:42 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum para korban Yudi Kurnia mengatakan, ada yang luput dari berita acara kasus pemerkosaan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan.

Ia menduga ada sindikat dan pembiaran dalam kasus tersebut.

Yudi mengatakan, peristiwa ini tak berdiri sendiri. Dia menduga ada sindikat dalam peristiwa ini, bagaimana korban bisa sampai ke yayasan yang dipimpin Herry Wirawan sampai beberapa santri ada yang mengandung sampai sudah melahirkan. 

"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang menginformasikan bahwa di situ ada sekolah gratis nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.

Baca juga: Istri Herry Wirawan Bakal Dipanggil dalam Persidangan Suaminya

Kedua, kata Yudi, setelah korban tinggal di pesantren atau boarding school di yayasan itu, korban hamil dan istri Herry diduga mengetahui hal itu, akan tetapi tak melaporkannya ke orangtua korban.

"Nah istri pelaku ini kan tahu, kenapa tidak melaporkan, tidak memberitahukan kepada orangtua, kenapa enggak ke aparat kepolisian menyampaikan, kalaupun ada yang memperkosa. Kalaupun istrinya tak ada curiga sedikitpun pada suaminya, artinya ada orang lain, kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak enggak bisa dibiarkan," kata Yudi.

Menurut Yudi, keluarga bersedia menitipkan anaknya di yayasan itu lantaran ada yang merekrut korban dengan mempromosikan bahwa sekolah itu gratis dan bangunannya baru.

"Jadi istrinya si Herry ini punya saudara, nah suaminya yang di Garut itu yang mengajak mempromosikan itu, tapi dia merasa berdosa, katanya saya tidak tahu kalau si Herry itu kelakuannya seperti itu, "ujar Yudi.

Meskipun begitu, menurut Yudi, ada yang luput dari berita acara. Dia menilai, harusnya di penyidikan ada hal yang menyampaikan bagaimana korban bisa sampai ke yayasan itu hingga akhirnya hamil.

"Harusnya di penyidikan menyampaikan itu, tapi ini tidak ada penyidikan sampai ke sana, bahkan saja istrinya Herry, kenapa yang saya jadi heran, sudah tahu dia hamil, (korban) anak-anak hamil, dia juga pada saat itu hamil berbarengan, dia bilang 'ini sama siapa, kalau sama suami saya enggak mungkin'. Kalau enggak mungkin sama suaminya, kenapa enggak lapor, itu ada kejadian itu, itu ada anak lebih dari satu yang hamil, kenapa dibiarkan," ucapnya.

Yudi mengatakan bahwa pembiaran masuk dalam unsur hukum.

"Harusnya ya itu bagian dari pembiaran menurut saya, ada kejadian ini dibiarkan. Paling tidak pembiaran sudah masuk unsur," ucapnya.

Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi Secara Maraton

Oleh karena itu, ia menilai ada yang luput dari berita acara kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan korbannya.

"Jangan-jangan ada sindikat ada persekongkolan. Ada yang luput dari berita acara, tidak ada seolah-olah ini pemeriksanaan ini sederhana, ada korban pelaku selesai, itu saja

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Halaman:


Terkini Lainnya
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau