Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Herry Wirawan, Kajati Jabar: Ini Kejahatan Sangat Luar Biasa

Kompas.com - 30/12/2021, 17:38 WIB
Agie Permadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Persidangan Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021). Sidang digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan lima saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, dua saksi berasal dari Kementerian Agama. Kedua saksi itu mengetahui dan memproses bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Agama.

Baca juga: Terungkap, Salah Satu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Masih Kerabat dengan Istrinya

"Kemudian dari istri terdakwa dan terakhir kami hadirkan adalah saksi ahli, pertama hukum pidana yang kedua adalah psikolog," kata Asep usai persidangan di Bandung, Kamis.

Asep menambahkan, keterangan saksi akan mendukung proses pembuktian kasus tersebut.

"Kami dapat simpulkan dari persidangan hari ini, bahwa ini kejahatan sangat luar biasa. Sangat luar biasa," kata Asep.

Tindakan Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya itu dinilai Asep sangat berdampak secara sosial bagi korban.

"Tidak hanya berdampak pada korban tapi juga dampak sosial yang luas, itu yang kami tangkap dari ahli," ucap Asep.

Asep pun menilai perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori ancaman psikis, lantaran mencuci otak korbannya agar mau mengikuti perintah terdakwa.

Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Setubuhi Korban hingga Empat Kali

"Perbuatan terdakwa ini itu termasuk dalam kategori ancaman psikis. Jadi membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja," kata Asep.

Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com