Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pergoki Herry Wirawan Lecehkan Santriwatinya, Pelaku Malah Ngotot Minta Istrinya Urus Rumah

Kompas.com - 31/12/2021, 05:10 WIB
Agie Permadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Ancaman psikis

Menurut Asep, terdakwa juga melakukan ancaman psikis kepada istri dan korbannya

Hal ini berdampak secara psikologis, khususnya bagi sang istri yang saat itu tengah dalam kondisi hamil besar.

"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu (ancaman psikis) terhadap sepupunya. Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," katanya.

"Jadi ada dampak psikologis si istri itu yang luar biasa," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan: Istri Pelaku Tahu Kenapa Tidak Melaporkan

Akibat perbuatan terdakwa, istri korban mengalami trauma mendalam.

"Kondisi tertekan dan trauma itu pasti ada," ujarnya.

Untuk itu, Asep menilai bahwa tindakan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.

"Ini kejahatan yang luar biasa dan tentu pemberantasannya harus luar biasa," tegasnya.

Baca juga: Saat Iriana Jokowi Bertemu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Perkosa 13 santriwati

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Adapun pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. 

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi Secara Maraton

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com