Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Kedua 2022, 35.825 Kendaraan Masuk ke Puncak Bogor

Kompas.com - 02/01/2022, 14:12 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat sebanyak 137.207 kendaraan kembali ke wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek) pada hari kedua 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 35.825 kendaraan masuk melalui arah Puncak Bogor atau Gerbang Tol (GT) Ciawi, Kabupaten Bogor.

Jumlah tersebut dilaporkan naik sebesar 12,4 persen dari lalu lintas normal.

Baca juga: Jasa Marga Catat 310.000 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Saat Pergantian Tahun

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebutkan, sejumlah kendaraan itu melintasi atau masuk melalui empat GT utama yaitu GT Cikampek Utama, GT Kalihurip Utama (arah Timur), GT Cikupa (arah Barat) dan GT Ciawi (arah Selatan).

"Jumlah kendaraan yang kembali dari arah Puncak Bogor melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 35.825 kendaraan, naik sebesar 12,4 persen dari lalin normal," kata Heru dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (2/1/2022).

Untuk distribusi lalu lintas kembali ke Jabotabek dari keempat arah yaitu mayoritas sebanyak 70.109 kendaraan atau 51,1 persen, dari arah Timur (Trans Jawa dan Bandung), dari Arah Barat (Merak) sebanyak 31.273 kendaraan atau 22,8 persen, dan sebanyak 35.825 kendaraan atau 26,1 persen dari arah Puncak Bogor.

"Total lalin kembali ke Jabotabek dari arah Trans Jawa dan Bandung melalui kedua GT tersebut adalah sebanyak 70.109 kendaraan, naik sebesar 7,0 persen dari lalin normal," ungkapnya.

Baca juga: Per 3 Januari 2022, Tarif Tol Surabaya-Gresik Alami Penyesuaian

Dia mengimbau kepada pengguna jalan tol dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.

Selain itu, pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan (Prokes) saat berada di rest area, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup.

Kemudian patuhi rambu-rambu dan arahan petugas serta istirahat jika lelah berkendara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com