BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen akan dilaksanakan mulai 10 Januari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, pembelajaran tatap muka secara penuh akan dilaksanakan mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai pelaksanaan PTM pada masa pandemi Covid-19
"Pembelajaran tatap muka semester dua di Kota Bandung akan dimulai 10 Januari 2022, dan siap menggelar PTM 100 persen. Tentu pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan SKB Empat Menteri yang baru dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Hikmat di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung Beserta Tarif dan Jam Buka
Hikmat mengatakan, satuan pendidikan yang pertama diizinkan melaksanakan PTM 100 persen adalah satuan pendidikan dalam kelompok satu yang sebelumnya melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan batasan peserta maksimal 75 persen dari kapasitas ruang.
Di satuan pendidikan dalam kelompok dua yang sebelumnya melaksanakan PTM dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang, peserta PTM akan ditingkatkan menjadi 75 persen dari kapasitas ruang.
Bagi satuan pendidikan dalam kelompok ketiga yang sebelumnya melaksanakan PTM dengan peserta didik maksimal 25 persen dari kapasitas ruang, peserta PTM akan ditambah menjadi 50 persen dari kapasitas ruang.
"Bagi sekolah yang belum PTM terbatas akan masuk kelompok empat. Tentu satuan pendidikan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk kesiapannya," kata Hikmat.
Baca juga: Ridwan Kamil Prediksi Tarif Kereta Rute Garut-Bandung di Bawah Rp 10.000, ke Jakarta Hanya Rp 40.000
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandung Bambang Ariyanto mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar di 330 sekolah dalam kelompok satu yang diizinkan melaksanakan PTM 100 persen akan dipantau.
Peserta PTM di sekolah tersebut akan dikurangi apabila menurut hasil evaluasi, ketaatan warga sekolah terhadap protokol kesehatan menurun.
"Seluruh siswa wajib mengikuti tatap muka. Kami mengimbau kepada sekolah untuk mempersiapkan fasilitas penunjang PTM. Orangtua siswa pun harus mendukung agar seluruh siswa bisa kembali belajar di sekolah," kata Bambang.
Menurut ketentuan pemerintah, satuan pendidikan di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen apabila cakupan vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan sudah 80 persen.
Sekolah bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling maksimal enam jam pelajaran per hari.
Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi Covid-19 pada tenaga pendidik dan kependidikan antara 50 sampai 80 persen hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.