Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Dimulainya PTM 100 Persen di Kota Bandung

Kompas.com, 7 Januari 2022, 22:59 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jawa Barat, memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen akan dilaksanakan mulai 10 Januari 2022.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, pembelajaran tatap muka secara penuh akan dilaksanakan mengacu pada ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri mengenai pelaksanaan PTM pada masa pandemi Covid-19

"Pembelajaran tatap muka semester dua di Kota Bandung akan dimulai 10 Januari 2022, dan siap menggelar PTM 100 persen. Tentu pelaksanaannya sesuai dengan kebijakan SKB Empat Menteri yang baru dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Hikmat di Bandung, seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung Beserta Tarif dan Jam Buka

Hikmat mengatakan, satuan pendidikan yang pertama diizinkan melaksanakan PTM 100 persen adalah satuan pendidikan dalam kelompok satu yang sebelumnya melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dengan batasan peserta maksimal 75 persen dari kapasitas ruang.

Di satuan pendidikan dalam kelompok dua yang sebelumnya melaksanakan PTM dengan peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruang, peserta PTM akan ditingkatkan menjadi 75 persen dari kapasitas ruang.

Bagi satuan pendidikan dalam kelompok ketiga yang sebelumnya melaksanakan PTM dengan peserta didik maksimal 25 persen dari kapasitas ruang, peserta PTM akan ditambah menjadi 50 persen dari kapasitas ruang.

"Bagi sekolah yang belum PTM terbatas akan masuk kelompok empat. Tentu satuan pendidikan akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu untuk kesiapannya," kata Hikmat.

Baca juga: Ridwan Kamil Prediksi Tarif Kereta Rute Garut-Bandung di Bawah Rp 10.000, ke Jakarta Hanya Rp 40.000

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kota Bandung Bambang Ariyanto mengatakan bahwa kegiatan belajar mengajar di 330 sekolah dalam kelompok satu yang diizinkan melaksanakan PTM 100 persen akan dipantau.

Peserta PTM di sekolah tersebut akan dikurangi apabila menurut hasil evaluasi, ketaatan warga sekolah terhadap protokol kesehatan menurun.

"Seluruh siswa wajib mengikuti tatap muka. Kami mengimbau kepada sekolah untuk mempersiapkan fasilitas penunjang PTM. Orangtua siswa pun harus mendukung agar seluruh siswa bisa kembali belajar di sekolah," kata Bambang.

Baca juga: Pembuat Tato Temporer di Bandung Diduga Peras Konsumen, Diminta Bayar Rp 1 Juta, Berujung Pengeroyokan

Menurut ketentuan pemerintah, satuan pendidikan di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 dan 2 bisa melaksanakan PTM dengan jumlah peserta didik 100 persen apabila cakupan vaksinasi Covid-19 dosis kedua pada pendidik dan tenaga kependidikan sudah 80 persen.

Sekolah bisa menyelenggarakan PTM setiap hari dengan lama belajar paling maksimal enam jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 dengan cakupan vaksinasi Covid-19 pada tenaga pendidik dan kependidikan antara 50 sampai 80 persen hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau