Kepolisian juga telah meminta keterangan 20 orang lebih.
"Jenazah korban sudah diotopsi dan didapatkan bukti-bukti adanya kekerasan," kata dia.
Saat ini, kedua pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
Keduanya dijerat Pasal 30 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHPidana.
"Kedua pelaku diancam penjara masing-masing 15 tahun penjara. Korban masih berusia di bawah umur," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.