TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menangkap dua pria, yakni DA (19) dan MA (21).
Kedua pria asal Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, itu adalah pelaku pemerkosaan terhadap gadis disabilitas yang masih di bawah umur.
Kedua pelaku sengaja pesta minuman keras (miras) sebelum melakukan aksi bejat terhadap korban.
"Kedua pelaku ini memanfaatkan keluguan korban. Sebelum melakukan aksi tersebut, keduanya diketahui minum minuman keras terlebih dahulu. Kita sudah amankan dan periksa kedua pelakunya untuk diproses secara hukum selanjutnya,” ujar Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Purnomo kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Usai Pesta Miras Tradisional di Blora, 3 Warga Tewas
Dian mengatakan, tindakan pemerkosaan itu dilakukan di rumah salah satu pelaku.
Korban dikelabui untuk bermain di rumah pelaku.
"Kita ancam dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Dian.
Baca juga: Perkosa dan Hamili Wanita Disabilitas, Perawat Ini Dipenjara 10 Tahun
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali mengatakan, korban diketahui merupakan anak dengan kebutuhan khusus.
"Korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus, sehingga dimanfaatkan keluguannya oleh para pelaku persetubuhan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.