KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang digelar Kamis (20/1/2022).
Herry membacakan nota pembelaan secara daring dari rumah tahanan Kebonwaru Bandung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menyampaikan, nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.
Baca juga: Mengaku Menyesal, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan.
Dodi mengatakan Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.
"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.
Baca juga: Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Ini Permintaan Herry Wirawan
Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.
"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.
Baca juga: Herry Wirawan Berencana Sampaikan Pleidoi Secara Langsung di Persidangan
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.
Ia mengatakan kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.
"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucap Ira.
Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.
"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.
Baca juga: Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Herry Wirawan Bakal Ajukan Pembelaan