Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Tenang, Herry Wirawan Baca 2 Lembar Pledoi, Mengaku Menyesal dan Minta Pengurangan Hukuman

Kompas.com - 21/01/2022, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat membacakan nota pembelaan atau pledoi pada sidang yang digelar Kamis (20/1/2022).

Herry membacakan nota pembelaan secara daring dari rumah tahanan Kebonwaru Bandung.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil menyampaikan, nota pembelaan Herry Wirawan hanya dua lembar.

Baca juga: Mengaku Menyesal, Herry Wirawan Minta Pengurangan Hukuman

"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," ujar Dodi seusai persidangan.

Dodi mengatakan Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak (mengeluarkan air mata). Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan pada Hakim, Ini Permintaan Herry Wirawan

Mengaku menyesal dan minta pengurangan hukuman

Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.Dokumentasi Kejati Jabar Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.
Dodi mengatakan dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban.

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," kata Dodi.

Baca juga: Herry Wirawan Berencana Sampaikan Pleidoi Secara Langsung di Persidangan

Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Herry, Ira Mambo kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap dirinya.

"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ucap Ira.

Saat ditanya soal tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira enggan berkomentar.

"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.

Baca juga: Tanggapi Tuntutan Hukuman Mati, Herry Wirawan Bakal Ajukan Pembelaan

Dituntut hukuman mati

Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.Foto Kejati Jabar Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com