Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Kasus Lingkaran Setan, Kapolres Ciamis: Ada Kesepahaman antar Kedua Pihak

Kompas.com, 22 Januari 2022, 12:53 WIB
Candra Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis masih menyelidiki kasus Lingkaran Setan yang menyebabkan sejumlah anak SMA luka lebam. Perkembangan terakhir, kedua belah pihak sudah melakukan kesepahaman internal.

"Pihak keluarga datang sendiri ke polres untuk menyampaikan bahwa sebetulnya dari internal mereka terjadi kesepahaman," kata Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat ditemui di Kawali, Kabupaten Ciamis, Sabtu (22/1/2022).

Meski ada kesepahaman, kata Wahyu, pihaknya akan tetap sesuai prosedur dalam menangani sebuah kasus.

Namun yang harus diingat, kata dia, salah satu prosedur yang ada yakni restoratif justice.

Baca juga: Polisi Panggil Senior Tradisi Lingkaran Setan, Ada yang Contohkan Cara Menampar

"Tujuan penanganan Polri bukan untuk hukum orang, tapi memberi edukasi," tegas dia.

Bila para pihak telah mencapai sebuah kesepahaman di mana tujuan utama adalah memberi pendidikan kepada anak-anak, lanjut Wahyu, pihaknya akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Ditanya kesepahaman yang dimaksud adalah islah.

Wahyu mengatakan, memang saat ini sudah mengarah ke arah islah. Namun, dia belum bisa menyampaikan hal ini secara resmi.

"Secara resminya saya belum bisa sampaikan, karena masih dalam proses (penyelidikan)," jelas dia.

Tahapan penyelidikan saat ini, masih dalam pemeriksaan saksi dari Dinas Pendidikan.

Sementara hasil penyelidikan sebelumnya, kata Wahyu, terduga pelaku semuanya dibawah umur. Ada seorang terduga yang berusia 18 tahun, namun yang bersangkutan tidak terlibat dalam Lingkaran Setan.

"Hanya ketempatan di lokasinya (rumahnya)," kata dia.

Baca juga: Korban Tradisi Lingkaran Setan Jadi 18 Siswa, 4 Saksi Dimintai Keterangan

Sebelumnya, dua orang tua siswa yang anaknya sekolah di SMA Negeri 1 Ciamis mendatangi Polres Ciamis, Rabu (12/1/2022). Mereka melapor ke polisi karena anaknya mengalami sejumlah luka lebam di wajah seusai mengikuti kegiatan kepramukaan di daerah Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Menurut pelapor, anaknya mengalami luka lebam usai menjalani "tradisi" Lingkaran Setan. Pada tradisi tersebut, peserta menampar pipi peserta lainnya.

Pihak sekolah sendiri sudah membantah kegiatan tersebut terjadi di lingkungan sekolah.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Eks Aktivis Beberkan Cara NII Gaet Pelajar Sampai Mahasiswa
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau