CIAMIS, KOMPAS.com - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis telah meminta keterangan dari empat saksi terkait kasus dugaan penganiayaan kepada sejumlah anak SMA yang mengikuti kegiatan kepramukaan. Para korban diduga dianiaya dalam sebuah tradisi yang mereka sebut Lingkaran Setan.
"Dua saksi korban, dan empat saksi lainnya telah diminta keterangan. Keempat saksi dari orangtua, pembina, dan senior," kata Kasi Humas Polres Ciamis, Inspektur Satu Magdalena saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (17/1/2022).
Jumlah korban, lanjut Magdalena, kini menjadi 18 orang. Sebelumnya, korban yang melapor hanya tiga korban.
"Ada 18 korban, 4 saksi. Korban kelas 10 semua," jelasnya.
Baca juga: Polisi: 18 Siswa Luka Lebam Akibat Tradisi Lingkaran Setan di Ciamis
Lebih lanjut, Magdalena mengatakan, jumlah siswa kelas 10 yang mengikuti Lingkaran Setan sebanyak 18 orang. Mereka terdiri dari beberapa sangga, yakni satuan terkecil dalam pramuka penegak.
"Campuran sangga. Sangga lainnya juga di situ," ujarnya.
Di lokasi kejadian ada delapan orang senior Pramuka.
Menurut keterangan korban, kata Magdalena, alumni Pramuka memberikan contoh cara menampar kepada siswa yang ikut Lingkaran Setan.
"Nih cara nampar begini," katanya menirukan ucapan alumni berdasarkan keterangan saksi.
Para peserta kemudian membentuk sebuah lingkaran. Mereka menghadap ke dalam lingkaran.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.