Namun, ketika melakukan perbuatan melanggar hukum, tentu ada konsekuensinya.
"Itu ada pasal pengrusakannya apabila saat menyampaikan orasi, maka dari itu kawan - kawan GMBI yang 41 orang ini kami kembalikan ke ketua Majalaya Raya dan Kabupaten Bandung karena yang bersangkutan tidak ada yang melakukan tindakan pidana," tutupnya.
Seperti diketahui, buntut aksi demo anarkis di Mapolda Jabar ini, polisi mengamankan ratusan anggota ormas.
Adapun 19 di antaranya diketahui positif narkoba.
Demo anggota ormas ini berawal adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang, pada bulan November 2021.
Namun, aksi demo itu kemudian menjadi ricuh dengan tindakan anarkis anggota ormas di Mapolda Jabar.
Alhasil, sejumlah fasilitas publik dan negara pun rusak akibat aksi anarkis tersebut.
Saat ini, kata Tompo, situasi sudah kondusif dan kembali aman.
Namun, guna menjaga situasi tetap aman, Polda Jabar telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan razia pemantauan.
"Guna mengantisipasi situasi Kamtibmas, telah diinstruksikan kepada seluruh jajaran dan kewilayahan untuk dilakukan razia pemantauan terhadap aktivitas ormas GMBI di wilayah nya masing-masing, agar tidak menimbulkan permasalahan Kamtibmas di masyarakat," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.