Pada zaman Belanda, kepala daerah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Penunjukkan kepada daerah itu berlaku untuk kabupaten dan kecamatan. Sedangkan, wilayah provinsi diisi langsung oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, pada 23 November 1945 Presiden Republik Indonesia Soekarno mengesahkan Undang-Undang No 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah sebagai dasar penyelenggaraan di daerah.
Berdasarkan undang-undang ini, Komite Nasional Daerah berubah menjadi Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjalankan pemerintahan bersama dan dipimpin oleh kepala daerah.
Selanjutnya, Undang-Undang No 1 Tahun 1945 diubah dengan Undang-Undang Pokok No 22 Tahun 1948 tentang penetapan aturan-aturan pokok mengenai pemerintahan sendiri di daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Dalam pasal 18 di UU Pokok No 2 tahun 1948 menyebutkan bahwa kepala daerah provinsi diangkat oleh presiden dari sedikit-sedikitnya dua atau sebanyak-banyaknya empat calon. Calon diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Baca juga: Wali Kota Bogor Usul Pembentukan Kementerian Khusus Jabodetabek-Punjur
Sedangkan, kepala daerah kabupaten (kota besar) diangkat oleh menteri dalam negeri dari sedikitnya dua dan sebanyak banyaknya empat calon. Calon tersebut diajukan Dewan Perwakilan Rakyat Desa (kota kecil).
Sumber: poso.bawaslu.go.id dan tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.