Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 13 Tahun di Bandung Diperkosa Satpam RS di Ruang Rawat Inap Saat Ibunya Dirawat

Kompas.com - 04/02/2022, 14:45 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

DIberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang satpam salah satu rumah sakit di Bandung yang melakukan tindakan persetubuhan atau pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur.

Adapun pelaku diketahui berinisial AWS (40) yang kini harus mendekam di balik jeruji besi di Mapolrestabes Bandung. Sementara korban masih berumur 13 tahun yang merupakan anak dari pasien rumah sakit tersebut.

Adapun motif pelaku menyetubuhi korban yang masih kategori anak di bawah umur ini untuk memenuhi hasrat seksualnya. Tindakan persetubuhan tersebut dilakukan sejak bulan Oktober hingga Desember 2021.

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 6 kali," ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, sekuriti cabul itu di kenakan Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No, 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com