Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, PTM di Kota Bandung Dibatasi 50 Persen

Kompas.com - 07/02/2022, 09:51 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membatasi kapasitas siswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

Kehadiran siswa kini dibatasi hanya 50 persen, akibat adanya lonjakan kasus Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.

"Ini harus kita antisipasi dan sesuaikan. Tapi nanti kalau eskalasinya meningkat, tentu tidak kita harapkan, maka sebuah keniscayaan regulasi akan berubah lagi," kata Ema kepada Antara, Minggu (6/2/2022).

Baca juga: Dedi Mulyadi Pertanyakan Denda Prokes Mal Bandung Lebih Kecil daripada Tukang Bubur

Adapun kebijakan tentang pengetatan PTM itu tertuang dalam Pasal 6 Perwal 13 Tahun 2022.

Pada ayat 3 disebutkan, satuan pendidikan melaksanakan PTM dengan kapasitas paling banyak 50 persen per kelas.

Kemudian, daftar satuan pendidikan yang dapat melaksanakan PTM itu ditetapkan oleh keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.

Sebelumnya, ada sebanyak 330 sekolah yang diizinkan menggelar PTM dengan kapasitas 100 persen.

Baca juga: Muncul Klaster PTM di Cirebon, 17 Siswa Positif Covid-19

Meski begitu, menurut Ema, Perwal itu pun menjamin sekolah yang belum bisa menggelar PTM tetap bisa menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Menurut Ema, dalam sepekan, kasus Covid-19 di Bandung dapat meningkat hingga 10 kali lipat.

"Itu yang harus kita waspadai, BOR (angka keterisian rumah sakit) juga kan sudah mulai bergerak lagi, itu yang saya khawatir," kata Ema.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, kini kasus aktif Covid-19 di Kota Bandung sudah mencapai 1.436 orang.

Padahal, pada 25 Januari 2022 lalu, angka kasus aktif hanya tercatat sebanyak 183 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com