Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Dilimpahkan ke Kejati Jabar, Polisi: Mungkin Masih Ada yang Beroperasi

Kompas.com - 11/02/2022, 13:05 WIB

BANDUNG, KOMPAS com - 8 orang tersangka kasus pinjaman online ilegal di Sleman, Yogyakarta telah dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).

Seperti diketahui, kasus perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Berdasarkan pantauan, para tersangka keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di Sleman Dinyatakan Lengkap, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung

 

Mereka digiring petugas untuk masuk ke mobil tahanan dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilimpahkan.

"Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Telah melimpahkan berkas dan para tersangka (8 orang) perkara pinjol ilegal kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," kata Direskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman, di Mapolda Jabar, Jumat (11/2/2022).

Arief mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktek-praktek pinjol ilegal.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pinjol-pinjol ilegal yang masih beroperasi.

"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama atau common enemy karena sudah membuat keresahan di masyarakat," ucap Arief.

Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK

Seperti diketahui, ada 8 orang yang sudah dijadikan tersangka. Adapun para pelaku diketahui berinisial GT merupakan asisten manager, AZ sebagai human resource development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Support (IT Support), EA dan EM sebagai team leader atau desk collector, AB sebagai debt collector, dan RSS Direktur Utama perusahaan pinjol ilegal.

Para tersangka ini dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Tangis Sesal Ibu Rumah Tangga Penyalur TKI Ilegal, Kirim Tetangga ke Irak

Bandung
Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Wagub Uu Sebut Proyek Tol di Jabar Selalu Molor Puluhan Tahun, Harap Tol Getaci Selesai Cepat

Bandung
Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Kasus Perundungan Anak di Bandung Berulang Setelah Dimediasi, Ortu Korban Enggan Melapor

Bandung
Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Matahari Tasikmalaya Diduga Kebakaran, Titik Api Belum Diketahui

Bandung
4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

4 Fakta Warga Baduy Minta Sinyal Internet dan Aplikasi Negatif Dihapus

Bandung
Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Pemprov Jabar Jadi Percontohan Reformasi Birokrasi Tematik

Bandung
Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO ke Suriah dan Irak

Bandung
Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Sedang Tidur, Suami Istri Lansia di Tasikmalaya Tewas Tertimbun Longsor

Bandung
Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Matahari Dept Store Tasikmalaya Kebakaran, Pengunjung dan Pegawai Berlarian Keluar Gedung

Bandung
Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Lahan Perkebunan Sukabumi

Dua Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun di Lahan Perkebunan Sukabumi

Bandung
3 Fakta Kasus Mahasiswa ITB Meninggal Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

3 Fakta Kasus Mahasiswa ITB Meninggal Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Bandung
Wabup Karawang Berharap Ada Peternakan Ayam Petelur di Setiap Desa

Wabup Karawang Berharap Ada Peternakan Ayam Petelur di Setiap Desa

Bandung
Bekerja di Arab Saudi, TKW Asal Majalengka Hilang Selama 18 Tahun

Bekerja di Arab Saudi, TKW Asal Majalengka Hilang Selama 18 Tahun

Bandung
Fakta Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung, Pelaku 'Bully' Korban Lagi Setelah Dimediasi

Fakta Kasus Perundungan Siswa SMP di Bandung, Pelaku "Bully" Korban Lagi Setelah Dimediasi

Bandung
Dari 2021, Komplotan TPPO Indramayu Mengaku Salurkan 15 TKI Ilegal

Dari 2021, Komplotan TPPO Indramayu Mengaku Salurkan 15 TKI Ilegal

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com