BANDUNG, KOMPAS com - 8 orang tersangka kasus pinjaman online ilegal di Sleman, Yogyakarta telah dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jumat (11/2/2022).
Seperti diketahui, kasus perkara ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
Berdasarkan pantauan, para tersangka keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.
Baca juga: Kasus Pinjol Ilegal di Sleman Dinyatakan Lengkap, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bandung
Mereka digiring petugas untuk masuk ke mobil tahanan dan kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dilimpahkan.
"Pada hari ini, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Telah melimpahkan berkas dan para tersangka (8 orang) perkara pinjol ilegal kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diproses selanjutnya secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel," kata Direskrimsus Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Arief Rachman, di Mapolda Jabar, Jumat (11/2/2022).
Arief mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai praktek-praktek pinjol ilegal.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih ada pinjol-pinjol ilegal yang masih beroperasi.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada yang beroperasi secara diam-diam dan mari kita jadikan pinjol ilegal sebagai musuh bersama atau common enemy karena sudah membuat keresahan di masyarakat," ucap Arief.
Baca juga: Kominfo Bilang Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal, Ini Kata OJK
Seperti diketahui, ada 8 orang yang sudah dijadikan tersangka. Adapun para pelaku diketahui berinisial GT merupakan asisten manager, AZ sebagai human resource development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Support (IT Support), EA dan EM sebagai team leader atau desk collector, AB sebagai debt collector, dan RSS Direktur Utama perusahaan pinjol ilegal.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.