BANDUNG, KOMPAS.com - Berkas pinjaman online yang diamankan Polda DIY bersama Polda Jabar dari Sleman, Yogyakarta sudah lengkap atau P21. Polda Jabar saat ini telah melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, kasus perusahaan pinjol ini dilaporkan pada 2 september 2021. Hingga akhirnya pada Rabu (9/2/2022), berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap.
"sudah di P21," kata Tompo ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: OJK Jabar Terima 1.729 Laporan Selama 2021, Mayoritas soal Pinjol
Seperti diketahui, ada delapan orang yang sudah dijadikan tersangka.
Adapun para pelaku diketahui berinisial GT merupakan Asisten Manager, AZ sebagai Human Resource Development (HRD), RS sebagai HRD, MZ sebagai Information Technology Suport (IT Suport), EA dan EM sebagai Team Leader (Desk Colector), AB sebagai Debt Collector, dan RSS Direktur Utama Perusahaan pinjol ilegal.
"Nah tersangka ini merupakan satu rangkaian perusahaan yang lengkap, dari mulai pimpinannya sampai pelaksanaanya di bawah. Jadi tersangka semua ini, kita proses kemudian sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 9 (Februari 2022) kemarin," ucap Tompo.
Tompo mengatakan, perkara pinjaman online ini sudah memakan banyak korban, sampai saat ini sudah ada sekitar 300 laporan yang masuk.
"Jadi korban-korban itu sudah kita verifikasi. Kemudian dari kejadian ini ada sebanyak 93 korban, tapi laporan yang masuk ada 300 orang," ucapnya.
Disinggung apakah ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Tompo menyebut sementara yang berkasnya sudah lengkap ada 8 orang tersangkanya. Semua tersangka melakukan teror kepada nasabahnya dengan berbagai cara.
Tompo berkata, pihaknya akan menyerahkan para tersangka ke kejaksaan besok Jumat (11/2/2022).
"Penyerahannya besok (Jumat). Alhamdulillah ini sudah P21, jadi sudah disepakkati JPU untuk segera diproses ke pengadilan" ucapnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, kemudian pasal 45 b jo Pasal 29 tentang UU ITE.
"Ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara," ucapnya.
Sedang 23 aplikasi pinjol ilegal yakni Wallin, Tunai Cepat, Dana Tercepat, Pinjam Uang, Kantong Uang, Sumber Dana, Wadah Pinjaman, Saku88, Pahlawan Pinjaman, Pinjaman Teman, Kredit Kita, Bos Duit, Money Gain, Dokuku, Daily Kredit, Tarik Tunai, Uang Instan, Tunai Gesit, Kapten Pinjam, Dana Harapan, Duit Langit, Coinzone, dan Saku Uang semuanya telah ditutup kepolisian.
Pengungkapan ini merupakan respons cepat dari kepolisian setelah Presiden Joko Widodo mendengar adanya masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.