Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Kabupaten Bandung Berlaku pada Akhir Pekan, Ini Lokasinya

Kompas.com - 12/02/2022, 18:52 WIB
M. Elgana Mubarokah,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung memberlakukan ganjil genap pada akhir pekan di dua titik di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya wilayah Bandung Raya ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Adapun lokasinya berada di pintu keluar tol Soroja dan tol Cileunyi.

Baca juga: Setiap Akhir Pekan, 5 Pintu Masuk Tol ke Bandung Berlaku Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

"Ganjil genap dilakukan di dua ruas jalan, keluar gerbang tol Soroja dan keluar gerbang tol cileunyi yg di depan pasar sehat," kata Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Rislam Harfia saat ditemui di Gerbang Tol Soroja, Sabtu (12/2/2022).

Sejumlah personil diturunkan, baik anggota kepolisan dan Dinas Perhubungan (Dishub).

Selain memberlakukan aturan ganjil genap, para petugas pun mengingatkan pengguna jalan agar taat terhadap protokol kesehatan (Prokes).

Baca juga: Tak Hanya Terapkan Ganjil Genap di Gerbang Tol, Polisi Juga Tutup 3 Jalan di Bandung

"Untuk ganjil genap, kita kan enggak bisa sendiri juga. Per titik ada sekitar 8 sampai 15 orang. Kita juga ingatkan kembali agar disiplin prokes bagi pelaku perjalanan," kata Rislam.

Pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung hanya dilakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu.

Sistem ganjil genap tersebut mengikuti tanggal pada kalendar.

 

Adapun pada Jumat, ganjil genap diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

Sedangkan pada Sabtu dan Minggu dilakukan pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

"Untuk hari jumat dilakukan dari sore hari, sementara untuk pagi dan sore dilakukan untuk sabtu dan minggu, di jam-jam tertentu," jelasnya.

Apabila diperlukan, kata Rislam, pemberlakuan ganjil genap akan dilaksanakan setiap akhir pekan.

Namun, sejauh ini masih disesuaikan dengan kondisi.

"Lihat situasi perkembangan. Kalau selama masih ada surat edaran SK dari Dishubnya, ya dilaksanakan, kalau dirasa perlu. Kalau misalnya sudah selesai PPKM level 3, kan nanti akan di evaluasi," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com