Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Herry Wirawan Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Keadaan yang Meringankan Hukuman

Kompas.com - 15/02/2022, 12:47 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).

Dalam pertimbangannya, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup

"Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar Hakim.

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan, Hakim Bacakan Terdakwa Tolak Hukuman Mati: Bertentangan dengan HAM

Adapun yang memberatkan, tindakan Herry dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com