KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa terhadap 13 santriwatinya, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.
Sidang pada Selasa (15/2/2022) itu digelar secara terbuka.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi, guru pesantren itu divonis hukuman penjara seumur hidup.
Ada tujuh putusan yang dibacakan hakim atas perbuatan pelaku tindak asusila itu.
Salah satunya adalah mengenai nasib seluruh anak korban.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sebagai informasi, akibat pemerkosaan yang dilakukan Herry, ada 9 anak yang dilahirkan oleh sejumlah korban.
Adapun putusan majelis hakim atas anak korban adalah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
“Berdasarkan pendapat ahli, untuk menghindari timbulnya trauma kepada korban dan anak-anak korban, maka sebaiknya anak-anak dari para korban diserahkan kepada Pemprov Jabar,” ujar Yohannes.
Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup
Ia mengatakan, putusan tersebut telah disepakati oleh majelis hakim.
“Anak-anak dari korban, agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jabar, dalam hal ini kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar,” ucapnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santriwati, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Nantinya, akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Jika hasil evaluasi ternyata para korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anak, ditambah bila situasinya telah memungkinkan, anak-anak korban dapat dikembalikan kepada para korban.
“Hal tersebut karena adanya ikatan ibu dan anaknya,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.