Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan dan Tuntutan Mati yang Tak Diamini Hakim

Kompas.com, 16 Februari 2022, 05:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry dibacakan hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim berpandangan, tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Baca juga: Menteri PPPA Harap Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Beri Efek Jera

Sementara hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan terdakwa dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Tindakan terdakwa juga dinilai berpotensi mencemarkan nama lembaga pesantren dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka belajar di pesantren.

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma. 

Dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan anak dari korban pemerkosaan Herry dititipkan untuk dirawat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Herry juga tidak diperkenankan bertemu dengan para korban apa pun alasannya.

Mengapa tak vonis hukuman mati dan kebiri?

Tak ada satu pun tuntutan jaksa yang dikabulkan oleh hakim.

Seperti diketahui, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia. Namun, tuntutan itu tak dikabulkan.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Selain itu, jaksa menuntut agar hakim membubarkan yayasan pesantren milik Herry, termasuk Madani Boarding School, menyita aset serta barang bukti untuk dilelang.

Tuntutan ini juga tak dikabulkan hakim.

Keadilan bagi para korban

Hakim tidak memvonis Herry hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, dikutip dari Antara.

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Herry  dari para korban.

"Kontak dalam bentuk apa pun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma. Oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka," kata hakim.

"Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian. Namun, tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban," tambah hakim.

Terkait hukuman kebiri, hakim menyebut hukuman itu tidak bisa dijatuhkan terhadap terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Dalam hal ini Herry divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk restitusi, dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),

Begitu juga soal pembubaran yayasan, hakim menilai baik pendirian maupun pembubaran diatur dalam undang-undang tentang yayasan.

"Subyek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata Yohanes, dikutip dari Antara.

Terkait vonis hakim, JPU meminta waktu berpikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sementara, kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, putusan tersebut pada dasarnya tidak sesuai dengan keinginan Herry.

Herry memilih mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Berbagai reaksi

Sejumlah pihak bereaksi dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Herry Wirawan.

Salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Emil ini menghormati keputusan hukum atas kasus tersebut.

Namun, dia berharap hukuman terhadap Herry sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati.

Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga berharap, vonis yang dijatuhkan dapat menimbulkan efek jera tak hanya kepada Herry, tetapi juga bisa mencegah kasus serupa terulang.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni juga ikut bereaksi atas putusan itu.

Sahroni kecewa atas putusan hakim. Dia berpendapat, majelis hakim mestinya memberi hukuman yang lebih berat agar memberi efek jera kepada pelaku pidana yang serupa.

"Saya melihat putusan ini kurang fair, mengingat apa yang sudah pelaku lakukan terhadap para korban. At least ada hukuman kebiri dan angka denda pidana maupun restitusi yang lebih besar bagi para korban," kata Sahroni, dalam siaran pers, Selasa (15/2/2022).

Menurut Sahroni, putusan tersebut mencederai perasaan korban dan keluarganya karena tidak sesuai dengan rasa keadilan.

Sementara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, putusan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry, telah memperhatikan kebutuhan pemulihan korban.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo pun mengatakan, meski majelis hakim tak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari JPU, tapi vonis penjara seumur hidup sudah cukup memberi efek jera.

"Soal hukuman seumur hidup itu sudah cukup (memberi efek jera) karena orientasi hukum pidana kita bukan hanya kepada pelaku, tetapi juga korban. Itu yang diperhatikan," kata Hasto kepada Kompas.com, Senin (15/2/2022).

Keluarga korban minta Herry dihukum mati

Sebelum sidang vonis, keluarga korban sempat menyampaikan harapannya agar Herry dijatuhi hukuman mati.

Keluarga menilai tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatan Herry yang memerkosa 13 santriwati.

"Ya kalau keluarga mah tetap hukuman mati, hukumannya maksimal," ujar kuasa hukum korban, Yudi Kurnia, saat dihubungi, Selasa.

"Dilihat dari unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Syarat hukuman mati itu kan korban lebih dari satu orang. Itu sesuai dengan aturan ya, dan itu sulit dibantahkan," ucap Yudi. (Penulis : Kontributor Bandung Dendi Ramdhani, Agie Permadi, Mutia Fauzia, Ardito Ramadhan|Editor : Egidius Patnistik, Diamanty Meiliana, Khairina, Abba Gabrillin)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau