BANDUNG, KOMPAS.com - Salah satu restoran di daerah Setiabudi Kota Bandung disegel. Pasalnya 5 dari 15 pengunjung dan karyawan yang dites rapid antigen, reaktif Covid-19.
"Mereka (reaktif) akan ditindaklanjuti Dinkes Kota Bandung untuk mengikuti tes PCR," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Kenny Dewi Kaniasari kepada Kompas.com di pembukaan Vaksinasi Booster Covid-19 IKA Unpar di Bandung, Sabtu (19/2/2022).
Kenny mengatakan, setiap pekan tim gabungan yang terdiri dari Disbudpar, Dinkes, dan Satpol PP memonitoring tempat usaha jasa pariwisata. Seperti hotel, restoran, tempat hiburan, hingga obyek wisata.
Baca juga: Sumsel Tembus Rekor Harian Covid-19 Selama Pandemi, 1.291 Kasus dalam Sehari
Dinas Kesehatan sengaja dilibatkan. Sebab dalam monitoring tersebut dilakukan rapid antigen kepada pengunjung dan pengusaha.
Tadi malam, tim gabungan melakukan monitoring ke 3 restoran di Kota Bandung. Ada puluhan orang yang mengikuti rapid test antigen.
Di salah satu restoran di Setiabudi, dari 15 orang yang di tes rapid antigen, 5 di antaranya reaktif. Karena khawatir akan menjadi kluster baru, pihaknya memutuskan untuk menyegelnya.
"Biasanya penyegelan selama 3 hari, detailnya Satpol PP yang tahu," ucap dia.
Ia pun meminta semua pelaku usaha di bidang pariwisata untuk mengikuti peraturan wali kota, terutama mengenai batasan kapasitas dan jam operasional. Karena angka Covid-19 di Kota Bandung tengah tinggi.
Sampai sekarang masih ada beberapa pengusaha nakal dan mendapat teguran dari pihaknya. Bila teguran tersebut sudah mencapai 3 kali, maka izin usahanya akan dicabut.
"Ini usaha kita semua untuk menjaga prokes supaya ekonomi jalan dan kesehatan pulih," tutur dia.
Baca juga: BOR RS Rujukan Covid-19 di Kota Cirebon Capai 49 Persen
Sebelumnya, Kota Bandung akan menaikkan relaksasi atau pembukaan pembatasan kegiatan ekonomi dari 25 persen menjadi 50 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, keputusan ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru.
"Dalam waktu dekat, kita akan terbitkan perwal baru sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 tahun 2022. Relaksasi ini bukan berarti kita sudah bisa bebas pergi ke manapun. Tetap ada pembatasan 50 persen," ungkap Yana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.