Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nurhayati Bukan Pelapor, tapi Saksi yang Memberi Keterangan, Pelapor Itu BPD"

Kompas.com - 22/02/2022, 09:30 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati, tersangka dalam kasus korupsi APBDes Citemu di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bukanlah pelapor.

Tompo mengatakan, pelapor dalam kasus korupsi APBDes Citemu yang juga menyeret kepala desa bernama Supriyadi itu merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Baca juga: Laporkan dan Bantu Penyidikan Kasus Korupsi, Bendahara Desa di Cirebon Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun, sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Tompo, melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.

Baca juga: Laporkan Kasus Korupsi Atasannya, Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon, Malah Jadi Tersangka, Ini Ceritanya

 

Tompo menyebutkan, dari laporan itu, polisi melakukan dari penyelidikan. Hasilnya,  polisi mendapatkan bukti dugaan tindak pidana oleh Kades Citemu Supriyadi.

Baca juga: Polda Jabar Sebut Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka, Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes di Cirebon

Polisi kemudian meningkatkan status menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.

Pihak kepolisian polisi sempat melimpahkan kasus ini ke Kejari Cirebon.

Namun, dikembalikan dua kali sampai akhirnya terdapat petunjuk dari penuntut umum agar Nurhayati diperiksa dan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ucapnya.

Polisi kemudian mengirimkan berkas tersangka Supriyadi dan Nurhayati ke kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.

 

Profesional

Penyidik, kata Ibrahim, sudah bersikap profesional dan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi, kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait. Dalam perkara ini, kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Nurhayati.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu tahun anggaran 2018-2020.

Dalam video itu, Nurhayati mengaku telah meluangkan waktunya selama kira-kira dua tahun untuk membantu penyidik memeriksa dugaan kasus korupsi tersebut.

Adapun Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Sabtu (19/2/2022), menjelaskan, Nurhayati dijadikan tersangka karena telah beberapa kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta.

Fahri menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. (Penulis Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com