Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Sebut Nurhayati Bendahara yang Jadi Tersangka, Bukan Pelapor Kasus Korupsi APBDes di Cirebon

Kompas.com - 22/02/2022, 07:17 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menyebut bahwa Nurhayati, tersangka dalam kasus korupsi APBDes Kabupaten Cirebon, bukanlah pelapor.

"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo melalui pesan singkat, Senin (21/2/2022) malam.

Menurut Ibrahim, pelapor kasus ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata Tompo.

Baca juga: Kisah Nurhayati, Laporkan Korupsi Kepala Desanya, Malah Dijadikan Tersangka

Dijelaskan, polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan dari BPB Desa Citemu.

Hasilnya, polisi mendapatkan bukti dugaan tindak pidana oleh Kades yang diketahui bernama Supriyadi.

Polisi kemudian meningkatkan status menjadi penyidikan hingga akhirnya menetapkan Supriyadi sebagai tersangka.

"Sehingga meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ucap Tompo.

Menurut Tompo, polisi sempat melimpahkan kasus ini ke Kejari Cirebon, namun dikembalikan dua kali sampai akhirnya terdapat petunjuk dari penuntut umum agar Nurhayati dilakukan pemeriksaan dan akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.

"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," ucapnya.

Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, polisi kemudian memberikan kedua berkas tersebut baik tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati ke kejaksaan.

Polisi, kata Ibrahim, berterimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam memberikan informasi terhadap kasus ini. Penyidik sudah bersikap profesional dan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak - pihak terkait dan dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa diserahkan kejaksaan," katanya.

Baca juga: Laporkan Kasus Korupsi Atasannya, Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon, Malah Jadi Tersangka, Ini Ceritanya

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Nurhayati.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com