CIREBON, KOMPAS.com - Kasus hukum yang menjerat Nurhayati diduga telah dihentikan.
Kakak kandung Nurhayati, Junaedi mengatakan, status tersangka yang dikenakan kepada Nurhayati akhirnya dibatalkan.
"Sudah, sudah mendengar dari media. Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Mahfud: Status Tersangka Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Dilanjutkan
Junaedi menyebutkan, informasi tersebut pertama kali diketahui melalui media massa.
Dia juga langsung mengabarkan informasi itu kepada Nurhayati.
Menurut Junaedi, Nurhayati yang sedang menjalani isolasi mandiri, seketika menangis bahagia.
"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi.
Baca juga: Tak Cukup Bukti, Kabareskrim Sebut Kasus Nurhayati Akan Di-SP3
Nurhayati hingga saat ini masih melakukan isolasi mandiri pasca terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.
Meski demikian, hingga saat ini, Junaedi dan Nurhayati masih belum mendapatkan surat resmi dari Polres Cirebon Kota.
"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," kata Junaedi.
Baca juga: Pengacara Nurhayati Menyebutkan soal Deponering, Apa Artinya?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.