Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polresta Bandung Amankan 94 Tersangka Curanmor dan 108 Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 01/03/2022, 12:00 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kabupaten Bandung sejak 2021 sampai 2022.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan mulai 17 sampai 26 Februari 2020.

"Hasil operasi 2022 ini, di mana Polresta Bandung bersama seluruh Polres yang ada di Jabar melaksanakan kegiatan penegakan hukum yang objeknya kendaraan bermotor roda dua dan roda empat mulai 17 Februari sampai 26 Februari," katanya di temui di Mapolresta Bandung, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ternyata Residivis Curanmor

Dalam opersi ini, Polresta Bandung berhasil mengamankan 108 unit kendaraan beserta 94 tersangka.

"Total laporan baik ke Polsek atau Polresta ada 84 laporan. Atas kerjasama itu, kami amankan 106 unit kendaraan roda dua, serta 2 unit mobil pick up, kami juga berhasil mengamankan 94 orang tersangka," jelasnya.

Kusworo menyebut, dari 94 tersangka ada seorang residivis yang pernah melakukan kejahatan sebelumnya.

"Ada yang baru ada juga residivis, yang residivis ini pernah melakukan pembacokan tahun 2015, baru tertangkap 2021 dengan kasus yang sama," tambahnya

Modus yang dilakukan tersangka, lanjutnya, membuka paksa kunci stang motor, kemudian ada pula yang melakukan ancaman disertai kekerasan dengan menodongkan air softgun.

"Iya, ada juga pencurian dengan pemberatan dan kekerasan, maka kita amankan juga 25 buah kunci Astag, 8 kunci kontak ranmor, 5 kunci kendaraan palsu, 9 buah senjata tajam, 2 buah air softgun, 10 HP, Dokumen Ranmor 10 rangkap dan 12 alat bukti lainnya," kata Kusworo.

Seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda.

"363 KUHP pencurian dengan pemberatan hukuman 7 tahun, 365 KHUP pencurian dengan kekerasan hukuman 12 tahun, dan 408 KUHP untuk penadah, hukuman 4 tahun," tuturnya.

Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, 3 Pelaku Curanmor di Bengkulu Ditembak Polisi

Barang bukti akan dikembalikan

Barang bukti kendaraan bermotor, kata Kusworo akan dikembalikan pada pemiliknya, setelah barang bukti tersebut dibutuhkan untuk proses persidangan.

"Setelah pemberkasan lengkap untuk kejaksaan, maka barang bukti akan diserahkan ke pemiliknya," kata Kusworo.

Kusworo meminta, masyarakat agar senang tiasa waspada saat menggunakan dan mengamankan kendaraannya masing-masing.

"Tentu kita melaksanakan tindakan perventif yaitu mengedukasi masyarakat memakai kunci ganda. Kita juga melaksanakan patroli di lingkungan yang rawan dan akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terkait hal ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Terimbas Banjir Rob, Pedagang Minta Pantai Karangsong Indramayu Dibenahi

Bandung
KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

KPU Karawang Ancam Ambil Langkah Hukum Soal SK Palsu Penetapan Caleg

Bandung
Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Fakta di Balik Video Viral Bocah Gibran di Bogor Nangis Kelaparan

Bandung
Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Ingin Ulangi Kemenangan 2008, PDI-P dan PKS Jajaki Koalisi untuk Pilkada Sumedang

Bandung
Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Kisah Srikandi Tagana Lawan Stigma, Rela Tinggalkan Keluarga demi Tangani Bencana

Bandung
WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

WNA Pembunuh Mertua di Kota Banjar Divonis 16 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi 192 Juta

Bandung
Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk 'Naik Kelas'

Cirebon Festival 2024, Ajang bagi UMKM Cirebon untuk "Naik Kelas"

Bandung
Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Sederet Fakta Baru Kasus Mutilasi di Ciamis, Tersangka Depresi Diduga gara-gara Utang Rp 100 Juta

Bandung
Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Kementan Targetkan Bantu 10.000 Pompa Air untuk Pertanian Jawa Barat

Bandung
Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Nenek 69 Tahun di Purwakarta Ditemukan Tewas di Ruang Tamu, Polisi: Ada Luka di Kepala

Bandung
Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Meski Harga Pupuk Subsidi Naik, Mentan Jamin Jumlahnya Tak Akan Berkurang

Bandung
Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Fortuner Mobil Dinas Polda Jabar Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudinya Diperiksa Propam

Bandung
Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Mentan Bangun Klaster Pertanian di Kabupaten Bandung, Apa Istimewanya?

Bandung
Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Pelaku Nikah Sesama Jenis di Cianjur Diduga Alami Penyimpangan Gender

Bandung
Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan 'Driver' Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Video Viral Penumpang Diduga Lecehkan "Driver" Ojol di Bandung, Polisi: Salah Paham

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com